Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa virus Covid-19 yang sedang mewabah hingga saat ini dapat menular melalui droplet dan kontak fisik, sehingga kita harus selalu berhati-hati dengan menjaga protocol kesehatan dimanapun kita berada. Untuk itu, WHO dan pemerintah menghimbau masyarakat mulai beralih pada pembayaran non-tunai atau menerapkan gaya hidup cashless. Hal ini karena pada sebuah penelitian menunjukkan bahwa virus Corona mampu bertahan hidup pada kertas tisu selama 3 jam, kayu dan kain selama 2 – 3 hari, uang kertas selama 4 hari, serta plastik dan stainless steel selama 7 hari. Sehingga disimpulkan bahwa penggunaan uang kertas dapat memberikan resiko penularan virus Covid-19 (Woodward & Gal, 2020) dalam (Rahmawati dan Maika, 2021).
Jika ditanya menyulitkan atau memudahkan dalam menggunakan pembayaran cashless, menurut saya ini memudahkan karena kita cukup membawa gadget untuk melakukan transaksi kemudian juga lebih aman dan praktis sehingga kita tidak perlu repot-repot membawa dompet yang rawan untuk dicuri. Tidak hanya memudahkan, transaksi cashless pada beberapa gerai tertentu juga seringkali memberikan bonus berupa cashback, diskon atau potongan harga yang sangat menguntungkan bagi penggunanya.
Namun, transaksi secara cashless ini menurut sebagian banyak orang menyulitkan karena tidak semua orang paham dalam menggunakan sistem cashless terutama para orang tua yang harus menyesuaikan diri sehingga mereka kemungkinan akan lebih memilih untuk membayar dengan uang tunai berupa fisik. Bukan hanya itu, tidak semua gerai memiliki fasilitas transaksi dengan sistem cashless, contohnya seperti warung kecil, pasar tradisional, dll sehingga kita harus menyiapkan uang tunai secara fisik. Selain itu, biasanya sistem cashless tersebut juga terdapat biaya administrasi yang ditanggung oleh pengguna dengan nominal yang berbeda-beda. Jadi, kesimpulannya sulit atau mudahnya pembayaran dengan sistem cashless ini tergantung dari penggunanya.
[details="Sumber"]
Rahmawati, Rizka Elisa. Maika, M. Ruslianor. 2021. Penerapan Model UTAUT terkait akseptasi mahasiswa terhadap Cashless Payment di masa Pandemi COVID-19. 17(1): 1-14
[/details]