Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Setujukah Kalau Sertifikat Vaksin Menjadi Syarat Administrasi, Naik Transportasi dan Masuk Mall?

610e35992fb0b|690x350

Aktivitas kerja di berbagai sektor harus berjalan meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali
diperpanjang lagi. Pembukaan aktivitas di tengah perpanjangan PPKM demi menjalankan roda perekonomian dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Tentunya aktivitas kerja harus menerapkan sejumlah aturan dan protokol kesehatan yang ketat. PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali diberlakukan di 11 kabupaten atau kota hingga 13 September 2021 mendatang.

Sejumlah aturan dirumuskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun rincian untuk sektor esensial dan kritikal yang dikhususkan untuk wilayah PPKM level 4 adalah sebagai berikut:

Sektor Esensial

  1. Sektor esensial keuangan dan perbankan diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% & kapasitas maksimal 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

  2. Sektor pasar modal; teknologi informasi dan komunikasi; serta perhotelan nonpenanganan diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%

  3. Sektor industri orientasi ekspor dan penunjangannya diperbolehkan beroperasi satu "shift" dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi atau pabrik. Lalu, kapasitas maksimal 10 persen diberlakukan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

  4. Sektor esensial pemerintahan akan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sektor Kritikal.

  1. Sektor kritikal kesehatan, serta keamanan dan ketertiban diperbolehkan beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

  2. Sektor kritikal penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi; makanan dan minuman; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; serta objek vital nasional diperbolehkan beroperasi 100 persen staf, tetapi hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan. Lalu, pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional boleh beroperasi maksimal 25 persen staf yang bekerja dari kantor atau "Work from Office" (WFO).

  3. Khusus sektor kritikal energi; logistik, transportasi, dan distribusi; makanan dan minuman; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung. Pelaksanaan aktivitas konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. Tidak seperti kegiatan di sektor esensial dan kritikal, sektor nonesensial harus memberlakukan 100 persen sistem bekerja dari rumah atau "Work from Home" (WFH).

Aturan di Aktivitas Kerja Lainnya.

Selanjutnya, aturan juga diberlakukan di aktivitas kerja lainnya dengan rincian sebagai berikut.
1. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuan sehari-hari diizinkan beroperasi hingga pukul 21:00 waktu setempat. Kapasitas pengunjungnya adalah 50 persen.
2. Apotek dan toko obat diperbolehkan beroperasi selama 24 jam penuh.
3. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi maksimal berkapasitas 50 persen hingga pukul 17:00 waktu setempat.
4. Pedagang kaki lima, agen "voucher", pangkas rambut, "laundry", pedagang asongan, dan lain-lain diperbolehkan beraktivitas hingga pukul 21:00 waktu setempat. Nantinya, pengaturan teknis akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
5. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan beroperasi hingga pukul 20:00 waktu setempat. Pengunjung yang diperbolehkan untuk makan di tempat maksimal 3 orang selama 30 menit.

Sementara itu, restoran atau kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen. Ketentuan lainnya adalah satu meja hanya boleh ditempati maksimal 2 orang dan waktu makan yang diberikan maksimal 30 menit.
6. Resepsi pernikahan ditiadakan.
7. Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan diberlakukan pembelajaran jarak jauh

Berdasarkan beberapa aturan tersebut, setujukah kalau sertifikat vaksin menjadi syarat administrasi, naik transportasi dan masuk mall?

69

Saya sendiri sangat setuju dengan langkah ini. Kenapa? Dengan menunjukkan sertifikat vaksin menandakan kita sudah mendapatkan vaksin yang mana vaksinasi merupakan salah satu langkah untuk menekan penyebaran Covid-19. Dengan divaksin juga kita juga mendukung langkah pemerintah dalam mencapai herd immunity. Kemudian, vaksin yang diterima juga bisa melindungi kita dari risiko keparahan ketika terinfeksi Covid-19. Jadi, saya rasa persyaratan kartu vaksin untuk berkegiatan umum seperti naik angkutan, masuk mall, dll merupakan hal yang tepat. Dengan demikian, yang masuk mall, yang menggunakan angkutan dll adalah orang yang “tersaring” alias orang orang yang sudah menerima vaksin sehingga dianggap jauh lebih aman dibandingkan tidak mensyaratkan apapun sehingga setiap orang bebas masuk. Terkait berbelanja kebutuhan umum, mungkin bisa disiasati dengan berbelanja di warung atau toko terdekat atau bisa menitip ke tetangga atau saudara yang sudah di vaksin.

Saya pribadi tidak setuju. karena ga semua orang bisa mendapatkan vaksin. Pemerintah harus memperhatikan orang-orang yang tidak bisa vaksin karena adanya penyakit bawaan dari lama. Lalu, vaksin di indonesia juga belom sepenuhnya merata. Banyak orang-orang yang dari luar pulau jawa susah untuk mendapatkan vaksin.

tidak setuju, meskipun paham maksud dari pemerintah mewajibkan hal tersebut agar masyarakat bersedia melakukan vaksinasi tetapi hal tersebut belum sejalan dengan jumlah vaksin yang disebarkan ke seluruh Indonesia.

contohnya, saya berada di Kalimantan dan hingga saat ini belum mendapatkan vaksin. saat ini saya berada diantrian sekitar 40.000 tetapi yang telah melakukan vaksin baru di nomor antrian 12.000. lalu bagaimana saya bisa membeli kebutuhan pokok apabila tidak boleh masuk ke hipermarket seperti hypermart, transmart?

terlepas dari sebenarnya vaksin itu pilihan masyarakat dan tidak boleh dipaksakan, tetapi kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang karena mungkin untuk di daerah jawa vaksin sudah beredar luas. lantas bagaimana yang diluar pulau jawa dan jumlah lokasi vaksinasinya terbatas?

[quote="nrauliyar, post:2, topic:162588"]
alu bagaimana saya bisa membeli kebutuhan pokok apabila tidak boleh masuk ke hipermarket seperti hypermart, transmart?
[/quote]

Sepertinya dalam pembelian kebutuhan pokok tidak melulu harus ke hypermart atau transmart. Kita bisa membelinya ke toko kelontong atau supermarket seperti indomaret atau alfamart yang tidak mewajibkan pengunjungnya menunjukkan kartu vaksin. Atau kalau ingin lebih mudah saat ini bahan-bahan pokok bisa dibeli melalui e-commerce.

Dalam proses pendistribusian vaksin tindakan pemerintah seperti menganaktirikan daerah lain selain daerah Jawa. Akan tetapi, kalau tidak diberlakukan paksaan seperti itu, masyarakat tidak akan mau vaksin dan Indonesia akan tetap dalam kondisi seperti ini terus. Stay safe selalu kak:)

[quote="auliaar09, post:3, topic:162588"]
Akan tetapi, kalau tidak diberlakukan paksaan seperti itu, masyarakat tidak akan mau vaksin dan Indonesia akan tetap dalam kondisi seperti ini terus
[/quote]

Pernyataan yang menarik perhatian saya. Saya mau menanggapi pernyataan diatas. Kita tahu bahwa vaksinasi itu penting untuk mengurangi wabah pandemi ini karena dengan vaksinasi tubuh kita bisa membaca virus covid dan mampu membentuk imun tubuh. Namun pemberian vaksinasi itu bukan dengan cara di paksa, menurut saya, jika ada seseorang yang menolak vaksin, sebaiknya diedukasi bukan dipaksa karena dengan paksaan orang tersebut malah semakin menolak vaksin. Selain itu juga, ada beberapa masyarakat yang menderita sebuah penyakit dan mengharuskannya untuk tidak vaksin. Jadi, pemberian vaksin itu bukan berdasarkan paksaan tapi kebutuhan dari orang tersebut.

[quote="auliaar09, post:3, topic:162588"]
supermarket seperti indomaret atau alfamart
[/quote]
sejujurnya ini benar, tetapi harganya mahal dibandingkan dengan transmart/hypermart

[quote="auliaar09, post:3, topic:162588"]
lebih mudah saat ini bahan-bahan pokok bisa dibeli melalui e-commerce .
[/quote]
ini juga bener banget, tetapi ongkos kirim ke kalimantan mahal banget

[quote="auliaar09, post:3, topic:162588"]
hypermart atau transmart
[/quote]
saya memilih dua ini sebagai opsi juga karena saya pelaku usaha makanan, jadi tentu saja memilih tempat yang lengkap agar seluruh kebutuhan usaha dan kebutuhan dirumah juga bisa dibeli dan terpenuhi hanya dengan sekali keluar.

stay safe juga untuk kak @auliaar09

Saya setuju dengan pendapat dari kak @nrauliyar . Vaksinasi sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memerangi virus covid-19 ini tapi jika dijadikan syarat sebagai administrasi dan kegiatan lainnya menurut saya kurang tepat karena dilihat dari penduduk yang mendapatkan vaksinasi saja belum merata dan edukasi mengenai vaksinasi yang kurang maksimal. Selain itu, kendala wilayah Indonesia yang luas menjadi hambatan untuk dilakukannya vaksinasi.
Saat ini pun, pemerintah belum mengumumkan secara resmi bahwa sertifikat vaksinasi menjadi syarat administrasi. Hal ini dapat dilihat dilaman https://covid19.go.id/p/hoax-buster/salah-sertifikat-vaksin-covid-19-bukan-syarat-administrasi.