
Source: KOMPAS.com
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau kerap kali kita kenal dengan istilah PPKM yang diterapkan di pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga awal Januari tahun 2022 tepatnya sampai tanggal 3 Januari, pembatasan ini dilakukan bertujuan untuk mengendalikan laju covid-19 dan menjaga kehidupan masyarakat baik yang berada di pulau Bali maupun di pulau Jawa.
Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), tentu membawa dampak positif dan juga dampak negatif kepada setiap masyarakat, dampak positif yang diterima oleh masyarakat adalah jumlah masyarakat yang terkonfirmasi virus covid-19 dapat berkurang jumlahnya, hal ini karena setiap masyarakat yang melakukan perjalanan baik yang ingin keluar dan ingin masuk ke pulau Jawa dan Bali, harus menyertakan surat izin dan surat keterangan bahwa individu terebut telah di vaksin, yang dimana surat izin dan surat keterangan telah divaksin ini diharapkan mampu menekan pertambahan jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif virus covid-19, tak hanya surat izin dan surat keterangan telah di vaksin saja yang harus disertakan melainkan jika ingin melakukan perjalanan keluar masuk pulau Jawa dan Bali setiap masyarakat wajib menyertakan surat keterangan dari hasil rapid test antingen yang mana hal ini juga bertujuan untuk mengetahui kondisi dari individu tersebut, apakah dia bebas dari virus covid-19 atau apakah dia sedang terkonfirmasi positif virus covid-19, dan jika individu tersebut terkonfirmasi positif virus covid-19, maka perjalanan nya baik itu perjalanan keluar dan masuk di berhentikan, agar jumlah penularan virus covid-19 di kalangan masyarakat berkurang jumlahnya. Namun dampak negatif dari perpanjangan PPKM ini adalah setiap masyrakat yang ingin keluar masuk pulau Jawa dan Bali harus menyertakan surat keterangan dari hasil rapid test antingen, yang mana telah kita ketahui bersama bahwa biaya rapid test antingen ini seharga Rp. 99.000,00, harga seperti ini di situasi pandemi seperti sekarang ini dpat dikatakan cukup mahal, ditambah lagi sebagian besar masyarakat kehilangan pekerjaan mereka karena terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari perusahaan dimana mereka bekerja. Lantas bagaimana tanggapan kalian akan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah? Apakah kebijakan ini sudah sangat efisien? Karena yang telah kita ketahui bersama jika ingin melakukan perjalanan keluar masuk puau Jawa dan Bali harus menyertakan keterangan dari hasi rapid test antingen yang dimana biaya nya sebesar Rp. 99.000,00.
Source:
https://www.traveloka.com/id-id/explore/activities/syarat-masuk-bali-terbaru/104242