
Adopsi berdasarkan KBBI adalah pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri. Dengan kata lain adopsi adalah proses di mana seorang dewasa secara legal dan permanen mengambil alih tanggung jawab orang tua terhadap seorang anak. Hal itu menyebabkan ia memiliki hak dan tanggung jawab layaknya orang tua kandung atau wali yang sah terhadap anak yang diadopsinya. Tindakan ini dapat dilakukan dengan berbagai macam alasan. Di masyarakat, terdapat anggapan yang berkembang tentang adopsi anak dan kemudian membentuk stigma tertentu terkait topik tersebut. Beberapa anggapan seperti “anak adopsi adalah anak pancingan untuk suami-istri memiliki anak kandung” hingga “anak adopsi dihilangkan identitas asli atau asal-usulnya demi kebaikan dan perkembangannya.” Namun, apakah anggapan-anggapan tersebut benar?
(https://pijarpsikologi.org/fakta-dan-mitos-seputar-anak-adopsi/)