
Beberapa hari yang lalu, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan kisah seorang pekerja magang yang melakukan cuitan dan sindiran terhadap sebuah startup pendidikan melalui akun Twitter @taktekbum. Pada cuitan ini, pekerja magang tersebut mengeluhkan mengenai gaji yang diperolehnya sebagai pekerja paruh waktu dengan beban kerja seperti pekerja tetap dan mengaku bahwa mereka hanya dibayar sebesar Rp100 ribu dan juga bisa dipotong sesuai dengan performa kerjanya nanti tanpa aturan tertulis yang jelas di kontrak kerja sebelumnya.
Dan yang paling konyol apabila mereka ingin mengundurkan diri mereka harus membayar denda sebesar Rp500 ribu yang sudah tertulis di kontrak kerja mereka. Hal ini cukup menjadi kontroversi karena biaya denda yang dibayarkan lebih besar daripada gaji yang diberikan oleh startup tersebut dan beban kerja sebagai pekerja magang yang overwork untuk ukuran pekerja magang dan bukan sebagai pekerja tetap.
Namun, ternyata di Indonesia sendiri sudah ada UU yang menjelaskan mengenai regulasi karyawan magang yang seharusnya sudah dijalankan oleh perusahaan yang menerima pekerja magang. Dilansir dari akun konsultasi hukum Justika dari Hukum Online, lewat Twitternya @justika_id menjelaskan, regulasi terkait magang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Ketenagakerjaan, magang merupakan sistem pelatihan kerja yang dibimbing oleh pekerja berpengalaman dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan. Hak yang bisa diterima oleh karyawan magang sendiri berupa memperoleh uang saku, memperoleh bimbingan peningkatan keterampilan, memperoleh pemenuhan hak sesuai Perjanjian Pemagangan. Sedangkan untuk kewajibannya, karyawan magang harus menaati perjanjian magang, mengikuti tata tertib program magang dan tata tertib perusahaan, serta menjaga nama baik perusahaan. Ada pun jangka waktu magang paling lama adalah satu tahun.
Dengan adanya kasus seperti ini, bagaimana tanggapan dari Youdics terkait dengan adanya hal ini? Apakah setelah membaca ini kalian masih ingin bekerja sebagai pegawai magang tanpa dibayar? Atau magang yang tidak dibayar masih membuat kalian semangat karena bertambahnya pengalaman nantinya?
[details="Referensi"]