Pemanfaatan potensi sumberdaya hutan dalam pemenuhan kebutuhan pangan dibagi dalam dua tipe, yaitu secara tidak langsung menjadikan hutan sebagai penyangga sistem kehidupan atau life supporting system, termasuk sistem pertanian pangan; dan secara langsung menjadikan hutan sebagai penyedia pangan (Forest for Food Provision). Peran hutan dalam mendukung ketahanan pangan melalui fungsi hutan sebagai penyangga sistem kehidupan, antara lain adalah: hutan sebagai pengatur tata air, hutan sebagai pengatur iklim mikro dan penyerap karbon, dan hutan sebagai sumber plasma nutfah (SDG).
Peran kawasan hutan sebagai pengatur tata air adalah melalui fungsi hidrologis sebagai penyerap, penyimpan, penghasil dan pendistribusi air. Penilaian peran hidrologis hutan secara normatif terkait dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai sistem tata air yang bersifat unik. Berdasarkan percobaan dan pengalaman yang ada menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan DAS saat ini difokuskan di daerah-daerah dengan curah hujan tinggi yang secara ekologis berdekatan dengan wilayah hutan (Lal dan Russel, 1979). Dalam konteks ketahanan pangan, hal tersebut menjadi relevan. Kebijakan pengelolaan DAS merupakan langkah strategis dalam pemenuhan barang dan jasa tanpa berakibat pada kerusakan tanah, air dan sumberdaya alam lainnya, sehingga penting untuk menjamin ketahanan pangan dalam konteks hubungan hulu dan hilir (FAO, 1985). Kebutuhan air irigasi pertanian dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan terus meningkat sejalan dengan pertambahan penduduk.