Adakah sanksi bagi pelaku usaha yang mempunyai sertifikasi halal namun kemudian ditemukan kandungan tidak sesuai dalam produk usahanya? Apakah masalah ini ranah pidana atau perdata?

Adakah sanksi bagi pelaku usaha yang mempunyai sertifikasi halal namun kemudian ditemukan kandungan tidak sesuai dalam produk usahanya? Apakah masalah ini ranah pidana atau perdata?
