Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Sanksi Jika Ada Kandungan Non-Halal Pada Produk Bersertifikat Halal

RO Robocop 8 years ago

Adakah sanksi bagi pelaku usaha yang mempunyai sertifikasi halal namun kemudian ditemukan kandungan tidak sesuai dalam produk usahanya? Apakah masalah ini ranah pidana atau perdata?

image|470x313

20

Jika kemudian ditemukan bukti bahwa produk yang sebelumnya telah bersertifikat halal itu terdapat kandungan tidak halal/haram di dalamnya, maka berarti pelaku usaha yang bersangkutan telah melanggar kewajiban. Atas pelanggaran ini, pelaku usaha dikenakan sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif; atau
pencabutan Sertifikat Halal

Tak hanya itu, Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Sumber: hukumonline.com