Persangkaan menurut undang-undang dan persangkaan hakim merupakan jenis dari persangkaan sebagai alat bukti dalam Hukum Acara Perdata.
Perbedaan mendasar antara keduanya itu adalah persangkaan undang-undang berdasarkan ketentuan khusus dari undang-undang berkenaan atau berhubungan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu, sedangkan persangkaan hakim adalah persangkaan yang ditarik oleh hakim berdasarkan fakta atau kenyataan atau bersumber dari fakta yang telah terbukti dalam persidangan.
Sumber: hukumonline.com