Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Perbedaan Persangkaan Undang-Undang dengan Persangkaan Hakim

SO Sonia Elisurya 8 years ago

Apakah perbedaan mendasar antara persangkaan hakim perdata dengan persangkaan undang-undang?

image|750x200

18

Persangkaan menurut undang-undang dan persangkaan hakim merupakan jenis dari persangkaan sebagai alat bukti dalam Hukum Acara Perdata.

Perbedaan mendasar antara keduanya itu adalah persangkaan undang-undang berdasarkan ketentuan khusus dari undang-undang berkenaan atau berhubungan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu, sedangkan persangkaan hakim adalah persangkaan yang ditarik oleh hakim berdasarkan fakta atau kenyataan atau bersumber dari fakta yang telah terbukti dalam persidangan.

Sumber: hukumonline.com