Bidang Usaha Terbuka dan Bidang Usaha Tertutup adalah istilah yang dikenal dalam Penanaman Modal. Bidang Usaha dalam kegiatan Penanaman Modal terdiri atas: Bidang Usaha yang Terbuka; Bidang Usaha yang Tertutup; dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan. Perbedaan antara Bidang Usaha Terbuka dengan Bidang Usaha Tertutup terlihat dari bidang usaha tertentu yang dinyatakan dilarang atau bidang usaha yang diperbolehkan untuk diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal, baik yang dilakukan oleh asing maupun dalam negeri yang bisa kita lihat dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”).
sumber: www.hukumonline.com