Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Perbedaan Bidang Usaha Terbuka dengan Bidang Usaha Tertutup

MA Maulida Sabrina 8 years ago

law|690x394

Dalam hukum perusahaan ada yang dinamakan Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup. Kemudian dikenal juga istilah Bidang Usaha Terbuka dan Bidang Usaha Tertutup, apakah Bidang Usaha Terbuka dan Tertutup tersebut merupakan sebuah regulasi atau merupakan jenis bidang usaha? Lantas apa berbedaan bidang usaha tersebut?

17

Bidang Usaha Terbuka dan Bidang Usaha Tertutup adalah istilah yang dikenal dalam Penanaman Modal. Bidang Usaha dalam kegiatan Penanaman Modal terdiri atas: Bidang Usaha yang Terbuka; Bidang Usaha yang Tertutup; dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan. Perbedaan antara Bidang Usaha Terbuka dengan Bidang Usaha Tertutup terlihat dari bidang usaha tertentu yang dinyatakan dilarang atau bidang usaha yang diperbolehkan untuk diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal, baik yang dilakukan oleh asing maupun dalam negeri yang bisa kita lihat dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”).

sumber: www.hukumonline.com