
Pada kasus perdata setelah putusan hakim telah inkracht, berapa lama jangka waktu pelaksanaan putusan itu dieksekusi secara sukarela? Dan ketentuan hukumnya ada di mana?

Pada kasus perdata setelah putusan hakim telah inkracht, berapa lama jangka waktu pelaksanaan putusan itu dieksekusi secara sukarela? Dan ketentuan hukumnya ada di mana?