Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Mengenai Eksekusi Putusan Perdata oleh Pihak yang Kalah

BI Bibin 8 years ago

56876_75838_hakim|633x300

Pada kasus perdata setelah putusan hakim telah inkracht, berapa lama jangka waktu pelaksanaan putusan itu dieksekusi secara sukarela? Dan ketentuan hukumnya ada di mana?

21

Jangka waktu pelaksanaan putusan secara sukarela oleh pihak yang dikalahkan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika putusan tidak dilaksanakan, pihak yang menang dapat memaksakan pelaksanaan eksekusi dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan.

sumber: www.hukumonline.com