Langkah hukum yang dapat dijalankan untuk mengganti Petikan Putusan yang hilang tersebut yaitu Anda harus meminta surat pernyataan kepada Hakim dan Panitera bahwa Petikan Putusan tersebut benar-benar telah hilang (Pasal 1 ayat [6] UU No. 22 Tahun 1952) dan petikan putusan yang hilang tersebut digantikan dengan Turunan Putusan asli (Pasal 1 ayat [1] UU No. 22 Tahun 1952), Turunan Putusan tersebutlah yang digunakan untuk membuat Memori Banding. Untuk mengajukan upaya hukum, maka Anda dapat mengajukan permohonan upaya hukum walaupun tanpa petikan putusan, Permohonan untuk upaya hukum pada pemeriksaan Banding dapat disampaikan secara tulisan ataupun lisan oleh pemohon atau wakilnya, kepada Panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan dalam 7 (tujuh) hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan.
sumber: hukumonline.com