Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Langkah Hukum Jika Petikan Putusan Hilang

AN Anvel 8 years ago

hukum|690x246
Bagaimana jika petikan putusan pidana hilang di pengadilan? Sudah beberapa kali meminta kepada panitera katanya berkas putusan tersebut sudah tidak ada di arsip. Akibat putusan yang hilang maka tidak dapat dilakukan lagi upaya hukum. Bagaimana langkah hukum yang lakukan?

20

Langkah hukum yang dapat dijalankan untuk mengganti Petikan Putusan yang hilang tersebut yaitu Anda harus meminta surat pernyataan kepada Hakim dan Panitera bahwa Petikan Putusan tersebut benar-benar telah hilang (Pasal 1 ayat [6] UU No. 22 Tahun 1952) dan petikan putusan yang hilang tersebut digantikan dengan Turunan Putusan asli (Pasal 1 ayat [1] UU No. 22 Tahun 1952), Turunan Putusan tersebutlah yang digunakan untuk membuat Memori Banding. Untuk mengajukan upaya hukum, maka Anda dapat mengajukan permohonan upaya hukum walaupun tanpa petikan putusan, Permohonan untuk upaya hukum pada pemeriksaan Banding dapat disampaikan secara tulisan ataupun lisan oleh pemohon atau wakilnya, kepada Panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan dalam 7 (tujuh) hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan.

sumber: hukumonline.com