Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Hukuman Bagi Saksi Palsu di Persidangan

DE Dean Vanessa 8 years ago

gavel1|642x280

Bagaimana jika keterangan yang diberikan oleh pihak saksi dari penuntut umum palsu dalam persidangan? Apakah pihak saksi tersebut dapat dihukum dan apa saja pengaturan yang menyangkut hal itu?

19

Ya, saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan dapat diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun menurut KUHP. Sedangkan, dalam tindak pidana korupsi, saksi yang sengaja memberi keterangan tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

sumber: www.hukumonline.com