
Bagaimana jika keterangan yang diberikan oleh pihak saksi dari penuntut umum palsu dalam persidangan? Apakah pihak saksi tersebut dapat dihukum dan apa saja pengaturan yang menyangkut hal itu?

Bagaimana jika keterangan yang diberikan oleh pihak saksi dari penuntut umum palsu dalam persidangan? Apakah pihak saksi tersebut dapat dihukum dan apa saja pengaturan yang menyangkut hal itu?