Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Hukum Acara MK yang Bersifat Umum Mengatur

DE des @dedeen 8 years ago

image|700x250Hukum acara umum berisi aturan yang bersifat umum mengenai beracara di MK dalam semua jenis perkara yang menjadi wewenang MK.

20

Hukum Acara MK yang Bersifat Umum Mengatur
Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 hingga Pasal 49 UU MK, memuat:
a. ketentuan tentang sidang pleno MK,
b. syarat administratif pengajuan permohonan,
c. pendaftaran permohonan dan penjadwalan sidang,
d. alat bukti, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, dan
e. putusan.

Sumber: FH UPNVJ