Hukum acara umum berisi aturan yang bersifat umum mengenai beracara di MK dalam semua jenis perkara yang menjadi wewenang MK.
Hukum Acara MK yang Bersifat Umum Mengatur
19
Hukum acara umum berisi aturan yang bersifat umum mengenai beracara di MK dalam semua jenis perkara yang menjadi wewenang MK.