Bolehkah calon/sekretaris desa yang ditunjuk secara langsung oleh kepala desa tidak berdomisili di desa setempat? Tetapi nenek, orang tua, dan saudara-saudaranya tinggal dan telah menjadi penduduk desa tersebut.

Bolehkah calon/sekretaris desa yang ditunjuk secara langsung oleh kepala desa tidak berdomisili di desa setempat? Tetapi nenek, orang tua, dan saudara-saudaranya tinggal dan telah menjadi penduduk desa tersebut.
