Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bolehkah Pidana Mati Dijatuhkan Bersamaan dengan Pidana Denda?

BI Bibin 8 years ago

56876_75838_hakim|633x300

Apabila ada pernyataan dalam UU yang ancaman pidananya seperti ini "pidana mati atau pidana penjara dan denda", apakah dimungkinkan penjatuhan pidananya yakni berupa pidana mati dan denda secara kumulatif?

21

Orang yang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain kecuali pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya dan pengumuman putusan hakim. Oleh karena itu, tidak mungkin dijatuhkan pidana mati dan denda secara kumulatif.

sumber: www.hukumonline.com