
Apabila ada pernyataan dalam UU yang ancaman pidananya seperti ini "pidana mati atau pidana penjara dan denda", apakah dimungkinkan penjatuhan pidananya yakni berupa pidana mati dan denda secara kumulatif?

Apabila ada pernyataan dalam UU yang ancaman pidananya seperti ini "pidana mati atau pidana penjara dan denda", apakah dimungkinkan penjatuhan pidananya yakni berupa pidana mati dan denda secara kumulatif?