Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bolehkah Advokat Membela Dirinya Sendiri di Persidangan?

BI Bibin 8 years ago

56876_75838_hakim|633x300

Ketika seorang pengacara terlibat dalam kasus pidana atau perdata, dapatkah ia mewakili dirinya sendiri ketika dalam persidangan dan juga dalam hal tersebut ia tidak diwakili/didampingi pengacara lain dalam kasusnya?

21

Dalam hal advokat ditetapkan sebagai terdakwa misalnya, ia berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum dan memilih sendiri penasihat hukumnya. Bila terdakwa merasa mampu untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya dalam setiap tingkat pemeriksaan dan memenuhi syarat yang ditentukan UU Advokat untuk beracara di dalam pengadilan, maka dia dapat saja mewakili dirinya sendiri.

Akan tetapi, terminologi yang dikenal dalam hukum pidana adalah penasihat hukum. Hal ini akan menjadi aneh ketika terdakwa menjadi penasihat hukum bagi dirinya sendiri dan menanyakan keterangan saksi dalam praktik di persidangan. Selain itu, ada perbedaan posisi dan peran dari pengacara (advokat) dan terdakwa dalam peradilan pidana yang membuat posisi terdakwa perlu didampingi oleh advokat.

sumber: www.hukumonline.com