
Ketika seorang pengacara terlibat dalam kasus pidana atau perdata, dapatkah ia mewakili dirinya sendiri ketika dalam persidangan dan juga dalam hal tersebut ia tidak diwakili/didampingi pengacara lain dalam kasusnya?

Ketika seorang pengacara terlibat dalam kasus pidana atau perdata, dapatkah ia mewakili dirinya sendiri ketika dalam persidangan dan juga dalam hal tersebut ia tidak diwakili/didampingi pengacara lain dalam kasusnya?