Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apakah Kerapan Sapi Termasuk Tindak Pidana?

DE Dean Vanessa 8 years ago

gavel1|642x280

Apa yang menjadi dasar hukum diperbolehkannya penyelenggaraan kerapan sapi yang ada di Madura sedangkan hal itu sudah sangat jelas sangat bertentangan dengan Pasal 302 ayat 1 dan ayat 2 KUHP?

19

Karapan sapi merupakan tradisi dalam masyarakat Madura. Apabila dilakukan melampaui batas-batas yang ditentukan undang-undang seperti dengan menusuk paku atau melumuri balsem dan cabai pada pantat sapi agar ia berlari cepat, maka pelakunya dapat terjerat pidana tentang penganiayaan hewan. Di samping itu, ada peraturan perundang-undangan Indonesia yang menyebut secara eksplisit bahwa Karapan Sapi merupakan salah satu permainan judi yang dilakukan di tempat ramai dan dikaitkan dengan alasan kebiasaan. Akan tetapi, apabila Karapan Sapi itu berkaitan dengan upacara keagamaan dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian, maka bukan termasuk permainan judi.

Terkait dengan kemungkinan dua tindak pidana di atas yang berkaitan dengan Karapan Sapi, ada pendapat bahwa kriminalisasi terhadap suatu tradisi atau kebiasaan hendaknya tidak dilakukan dan harus dilihat secara objektif sebagai kebiasaan turun-temurun yang perlu dihormati.

sumber: www.hukumonline.com