Karapan sapi merupakan tradisi dalam masyarakat Madura. Apabila dilakukan melampaui batas-batas yang ditentukan undang-undang seperti dengan menusuk paku atau melumuri balsem dan cabai pada pantat sapi agar ia berlari cepat, maka pelakunya dapat terjerat pidana tentang penganiayaan hewan. Di samping itu, ada peraturan perundang-undangan Indonesia yang menyebut secara eksplisit bahwa Karapan Sapi merupakan salah satu permainan judi yang dilakukan di tempat ramai dan dikaitkan dengan alasan kebiasaan. Akan tetapi, apabila Karapan Sapi itu berkaitan dengan upacara keagamaan dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian, maka bukan termasuk permainan judi.
Terkait dengan kemungkinan dua tindak pidana di atas yang berkaitan dengan Karapan Sapi, ada pendapat bahwa kriminalisasi terhadap suatu tradisi atau kebiasaan hendaknya tidak dilakukan dan harus dilihat secara objektif sebagai kebiasaan turun-temurun yang perlu dihormati.
sumber: www.hukumonline.com