Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Mengapa Wanita Mendapatkan Waris Lebih Sedikit Dibanding Pria Dalam Hukum Islam ?

Anonymous 5 years ago

Menurut ajaran Islam, wanita mendapatkan hak waris lebih sedikit dibanding pria. Benarkah demikian ? Mengapa terjadi pembeda seperti itu, sehingga seakan-akan wanita mempunyai derajat yang lebih rendah dibandingkan pria.

29

Menyangkut hukum waris, perempuan sering dianggap lebih rendah statusnya jika menyangkut soal warisan. Berdasarkan surat an-Nisa ayat 11 berikut:

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Yụṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayaīn, fa ing kunna nisā`an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak, wa ing kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf, wa li`abawaihi likulli wāḥidim min-humas-sudusu mimmā taraka ing kāna lahụ walad, fa il lam yakul lahụ waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li`ummihiṡ-ṡuluṡ, fa ing kāna lahū ikhwatun fa li`ummihis-sudusu mim ba'di waṣiyyatiy yụṣī bihā au daīn, ābā`ukum wa abnā`ukum, lā tadrụna ayyuhum aqrabu lakum naf'ā, farīḍatam minallāh, innallāha kāna 'alīman ḥakīmā

Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 

Ayat diatas memiliki makna yang dalam pada masanya karena pada masa ayat ini turun perempuan tidak memiliki hak yang pasti untuk menerima warisan.Kadang perempuan mendapatkan kadang tidak. Sehingga dengan adanya ayat ini ada perubahan yang fundamental bahwa perempuan dihargai untuk mendapatkan waris.50 Selain itu, yang paling penting adalah konteks ekonomi dimana perempuan dilibatkan sedangkan dalam konteks moral tidak ada ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Pada masa ayat ini turun, konteks ekonominya adalah perempuan mendapatkan nafkah dari suaminya dan perempuan mendapatkan mas kawin yang sangat besar. Misalnya jika seorang laki-laki mendapat 1000 dirham ketika ayahnya meninggal, maka anak perempuan mendapat 500 dirham dari ayahnya serta 500 dirham lagi dari mas kawin.

Dalam hal wasiat, sesungguhnya wasiat dapat mengatasi pembagian harta anak laki-laki maupun perempuan yang semula dianggap berbeda menjadi sama. Warisan hanya dapat dibagikan setelah melaksanakan wasiat terlebih dahulu. Namun sesungguhnya, jika kita runut kelanjutan ayat di atas, pembagian dua banding satu hanyalah salah satu variasi pembagian yang proporsional antara laki-laki dan perempuan dengan mempertimbangkan saudara, orang tua, kerabat, hingga cucu.

Jelas misalnya ketika ahli waris adalah perempuan semua, maka sebagai anak, istri dan ibu akan berbeda sesuai dengan konteks sosiologis dan ekonominya. Prinsip pembagian warisan dalam konteks ini adalah keadilan dan menekankan bahwa perempuan tidak dicabut hak warisnya dalam kondisi apapun. Kombinasi baik kepada saudara laki-laki maupun perempuan, adanya harta yang diwariskan dan manfaatnya harta serta manfaat bagi penerima menjadi penting dalam membagikan warisan.

Sumber : Ahmad Gaus A. F., Rita Pranawati, Muchtadlirin, Mohamad Nabil Muhammad Hafiz, Rumadi, Sholehudin A. Aziz. (2014) "Tanya Jawab Relasi Islam Dan Hak Asasi Manusia", Center for the Study of Religion and Culture (CSRC), Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. hlm. 50-51