Benarkah qiyas dapat dijadikan dalil hukum agama ?
Kita tidak boleh menjadikan qiyas dan logika sebagai hujjah dalam agama, karena Allah memerintahkan kita untuk mengembalikan semua permasalahan yang diperselisihkan umat kepada Al Qur'an dan Sunnah.
Pendapat diatas mempunyai arti bahwa pengambilan suatu hukum dalam agama yang tidak berdasar pada nash, melainkan hanya berdasarkan pandangan dan perkiraan seorang mufti yang menurutnya lebih adil dan lebih pantas dalam masalah pengharaman, penghalalan, atau penetapan hukum wajib adalah tidak diperkenankan. (Ia berkata), "Barangsiapa menahan diri untuk tidak menggunakan logika dalam memutuskan suatu hukum, maka tidak perlu baginya diberikan penjelasan, karena hukum yang berdasar pada logika tidak mempunyai landasan yang kuat. Adapun penggunaan logika, telah dipakai pada periode sahabat, sedangkan qiyas mulai dipakai pada periode kedua setelah sahabat.
Jadi, barangsiapa menjadikan qiyas, ta'lil, dan logika sebagai rujukan, berarti telah menyalahi perintah Allah SWT.
Ali berkata, "Allah SWT berfirrnan, 'Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun dalam Al Kitab '. " (Qs. Al An'aam [6]: 38)
"...untuk menjelaskan segala sesuatu..." (Qs. An-Nahl [16]: 89)
Allah SWT berfirman,
"...agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. " (Qs. An-Nahl [14]:44)
Allah SWT berfirman,
"Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu. " (Qs. Al Maa'idah [5]: 3)
Semua dalil tersebut menyebutkan batalnya qiyas dan logika sebagai dasar hukum, karena ahlul qiyas dan logika sepakat bahwa qiyas dan logika tidak bisa dijadikan dasar hukum selama masih ada nash, sebab Allah SWT telah menjelaskan bahwa tidaklah Allah meninggalkan suatu masalah kecuali telah dijelaskan secara detail, dan rasul pun telah menjelaskan kepada umat bahwa agama ini telah sempurna dan nash-nash yang diturunkan telah menjelaskan seluruh masalah agama ini. Oleh karena itu, qiyas dan logika tidak bisa dijadikan dasar hukum.
Sumber : Ibnu Hazm (Penerjemah: Ahmad Rijali Kadir), 2007, Al Muhalla, Pustaka Azzam, Jilid 1, Hlm. 127-128
Qiyas berarti mempertemukan sesuatu yang tidak ada nas hukumnya dengan hal lain yang ada nas hukumnya karena ada persamaan 'illat hukum. Dengan demikian, qiyas merupakan penerapan hukum analogis terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan 'illat akan melahirkan hukum yang sama pula.
Oleh karenanya, sebagaimana yang diungkapkan Abu Zahrah, asas qiyas adalah menghubungkan dua masalah secara analogis berdasarkan persamaan sebab dan sifat yang membentuknya. Apabila pendekatan analogis itu menemukan titik persamaan antara sebab-sebab dan sifat-sifat antara dua masalah tersebut, maka konsekuensinya harus sama pula hukum yang ditetapkan.[1]
Qiyas merupakan salah satu medote istinbāṭ yang dapat dipertanggungjawabkan karena ia melalui penalaran yang disandarkan kepada nas. Ada beberapa ayat Al-Qur‟an yang dijadikan landasan bagi berlakunya qiyas di dalam menggali hukum, di antaranya: َٰ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S An-Nisa‟ (4): 59).
Ayat di atas menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan “kembali kepada Allah dan Rasul” (dalam masalah khilafiah), tiada lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda kecenderungan apa sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat diperoleh melalui pencarian „illat hukum yang merupakan tahapan dalam melakukan qiyas.[2]
Abdul Wahab Khallaf menyebutkan alasan pengambilan dalil ayat di atas sebagai dalil qiyas, yakni bahwa Allah SWT telah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk mengembalikan permasalahan yang diperselisihkan dan dipertentangkan di antara mereka kepada Allah dan Rasulullah jika mereka tidak menemukan hukumnya dalam al-Qur'an maupun Sunnah.
Sedangkan mengembalikan dan merujukkan permasalahan kepada Allah dan Rasul adalah mencakup semua cara dalam mengembalikan permasalahan itu. Artinya, bahwa menyamakan peristiwa yang tidak memiliki nas dengan peristiwa yang sudah ada nasnya dikarenakan adanya kesamaan 'illat, maka hal tersebut termasuk kategori “mengembalikan permasalahan kepada Allah dan Rasul-Nya” sebagaimana dalam kandungan ayat di atas. [3]
Selain an-Nisa' (4): 59, para ulama juga menjadikan surat al-Hasyr (59): 2 sebagai salah satu landasan kehujjahan qiyas.
Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan.
Titik tekan pengambilan ayat ini sebagai salah satu landasan qiyas adalah terletak pada kalimat “... ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang memiliki wawasan.” Artinya, bandingkanlah dirimu dengan mereka, karena kamu adalah manusia seperti mereka; jika kamu berbuat seperti mereka, maka akan mendapat hukuman yang sama seperti mereka. Kalimat “... ambillah untuk menjadi pelajaran...” ditafsiri sebagai mengambil nasehat atau mengambil pelajaran. Hal itu dimaksudkan untuk mengambil kesimpulan hukum-hukum Allah yang diturunkan kepada makhluk-Nya. Artinya, apa yang berlaku bagi pembanding maka berlaku pula bagi yang dibandingkan. [4]
Contoh kecil: bila ada seorang pegawai dipecat karena menerima suap, kemudian sang pimpinan berkata kepada semua pegawai, “Ambillah kejadian ini sebagai pelajaran bagi kalian,” maka ungkapan itu dapat dipahami dengan arti: kalian adalah sama dengan pegawai tadi, bila kalian melakukan perbuatan seperti dia, maka kalian akan dihukum sebagaimana dia dihukum.
Referensi :
[1] Abd. Wahab Khallaf, „Ilmu ‟Uṣūl al-Fiqh (Cairo: Dar al-Hadis, 2003), h. 48.
[2] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, terj. Saefullah Ma‟shum dkk., cet.XI (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008), hlm. 341
[3] Abd. Wahab Khallaf, Ilmu Uṣūl al-Fiqh (Cairo: Dar al-Hadis, 2003), h. 49.
[4] Abd. Wahab Khallaf, Ilmu Uṣūl al-Fiqh (Cairo: Dar al-Hadis, 2003), h. 50-51.
Imam syafi’i menyebutkan sejumlah dalil atas kehujjahan qiyas, baik dalil naqliyah maupun dalil aqliyah. Namun disini, kami hanya akan mengupas sebagian saja.
Pertama, segala sesuatu yang telah terjadi atau akan terjadi, sebenarnya terdapat hukum Allah terhadap hukum itu. Sebab syariat Islam berlaku universal, tidak bersifat lokal atau temporal, yang hanya dapat diterapkan pada tempat tertentu dan waktu tertentu saja. Hukum Allah itu adakalanya tersurat secara jelas dalam al-Qur’an dan hadis.
Dalam kita Ar-Risalah Imam Syafi’i berkata,
“Setiap persoalan yang dihadapi oleh orang Islam, pasti ada ketetapan hukum yang mengikat atau ada indikasi yang menunjukkan terhadap ketetapan hukum itu. Apabila ada ketetapan hukum yang tesurat, maka ia wajib mengikutinya. Namun apabila ketetapan itu tersirat, maka ia harus mencari kebenaran itu dengan berijtihad dan ijtihadnya itu menggunakan metode Qiyas."
Kedua dalil yang berasal dari sabda Rasulallah saw:
“Jika seorang hakim memutuskan perkara, lalu ia berijtihad dan ijtihadnya itu benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Dan jika ia berijtihad untuk memutuskan perkara itu, dan ternyata ijtihadnya itu keliru, maka ia mendapatkan satu pahala”
Berdasarkan hadis ini, mujtahid tidak dituntut untuk sampai kepada kebenaran hakiki terhadap hal ijtihadnya, sebab kebenaran itu hanya diketahui oleh Allah. Ia hanya diharuskan untuk mencapai kebenaran lahiriah sesuai dengan kemampuannya.
Ketiga, kuhujjahan qiyas juga bisa memberikan sebuah dalil yang menguatkan kehujjahan qiyas. Suatu ketika Muadz bin jabal ketika hendak diutus Rasulallah ke yaman. Yaitu:
“Diriwayatkan dari penduduk homs, sahabat Muadz ibn Jabal, bahwa Rasulullah saw. Ketika bermaksud untuk mengutus Muadz ke Yaman, beliau bertanya: apabila dihadapkan kepadamu satu kasus hukum, bagaimana kamu memutuskannya?, Muadz menjawab:, Saya akan memutuskan berdasarkan Al-Qur’an. Nabi bertanya lagi:, Jika kasus itu tidak kamu temukan dalam Al- Qur’an?, Muadz menjawab:,Saya akan memutuskannya berdasarkan Sunnah Rasulullah. Lebih lanjut Nabi bertanya:, Jika kasusnya tidak terdapat dalam Sunnah Rasul dan Al- Qur’an?,Muadz menjawab:, Saya akan berijtihad dengan seksama. Kemudian Rasulullah menepuk-nepuk dada Muadz dengan tangan beliau, seraya berkata:, Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah terhadap jalan yang diridloi-Nya.”(HR.Abu Dawud)
Dari beberapa dali yang sudah dikemukakan diatas, sudah jelas bahwa kehujjahan qiyas itu sudah tidak bisa dibantahkan lagi, karena bisa kita katakan bahwa tanpa qiyas kita tidak bisa memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum syara’ melihat masalah-masalah yang terus terjadi seiring bergulirnya waktu dan bergantinya zaman.[1]
Referensi :
[1] Ali al-Zafzaf, Mudarafah fi Ushul al-Fiqh, Mesir: Dar al-Fikr al-Arabi, 1970, hlm. 350
Ulama’ ushul fiqh berbeda pendapat terhadap kehujjahan qiyas dalam menetapkan hukum Syar’iyyah. Tapi mereka sepakat bahwa qiyas bisa dijadikan sebagai hujjah dalam perkara-perkara duniawi, sebagaimana pula meraka sepakat kehujjahan qiyas Nabi saw.1
Menurut jumhur ulama,2 bahwasanya qiyas merupakan hujjah Syar’iyyah atas hukum-hukum mengenai perbuatan manusia (amaliyah). Qiyas menduduki peringkat keempat diantara hujjah-hujjah Syar’iyyah, dengan pengertian apabila dalam suatu kasus tidak ditemukan berdasarkan nash (al-Qur’an dan Sunnah), Ijma’ dan diperoleh ketetapan bahwa kasus itu menyamai suatu kejadian yang ada nash hukumnya dari segi illat hukum ini, maka kasus itu diqiyaskan dengan kasus tersebut dan ia diberi hukum dengan hukumnya dan hukum ini merupakan hukum menurut Syara’. Mereka ini dikatakan orang yang menetapkan qiyas (mutsbitul qiyas). Ulama yang mendukung qiyas mengemukakan dalil berdasarkan Al- Qur’an dan Sunnah serta perkataan, tindakan para sahabat berdasarkan penalaran.
Ibnu Qoyim telah mengutip sejumlah fatwa sahabat Rosulullah saw, bahwa pada masa hidupnya Rosulullah tidak mengingkari terhadap sahabatnya yang berijtihad. Begitu pula para sahabat juga tidak mengingkari terhadap sebagian ijtihad dengan ra’yu (pendapat) dan mengqiyaskan hal-hal yang sama. Karena itu, mengingkari kehujjahan qiyas menyalahi terhadap apa yang telah dilakukan oleh sahabat dalam ijtihad mereka, dan apa yang telah mereka tetapkan melalui perbuatan dan ucapan mereka.3 digunakan dalam soal ibadah, pendapat ini dikatakan oleh Imam Muhammad Abduh.
Di dalam soal illat terjadi pula perselisihan pendapat, karena ada illat yang mudah didapati, selain dari itu ada ulama yang menerima illat yang hanya serupa dalam satu jurusan saja, yaitu golongan Hanafiah dan ada yang menerima illat yang tegas menyimpulkan pokok dengan cabang yaitu golongan Hanabilah.4
Imam Syafi’i berkata, jika engkau menemukan pernyataanku bertentangan dengan pernyataan Nabi maka ikutilah pernyataan Nabi dan jangan meniruku. Semua pernyataan ini membuktikan banwa ijtihad wajib dipelajari oleh setiap orang. Imam Syafi’i tidak menganggap qiyas sebagai salah satu dari sumber tetap, tapi menganggap sebagai derivasi. Qiyas dapat didasarkan pada Al-Qur’an, Sunnah atau Ijma’, tapi dapat menggantikan ketiga sumber itu sebaliknya, dapat digantikan oleh ketiga sumber itu.5
Pada pembahasan ini akan menjelaskan tentang jumhur yang mengkui qiyas dan ta’lil. Dikalangan jumhur sendiri, sebenarnya terjadi perbedaan pendapat yang cukup sengit berkaitan dalam sebagian hukum. Perbedaan pendapat dikalangan mereka terutama berkaitan dengan ‘illat, yang mempunyai faedah yang banyak. Hal itu telah menghasilkan perbedaan sangat besar dalam masalah furu’. Mungkin juga perbedaan tersebut yang mendorong para penolak qiyas untuk tidak mengakui adanya qiyas.
Ulama’ ushul fiqh dan kelompok yang menolak qiyas sebagai dalil hukum yaitu: ulama’ Syi’ah, An Nadzam, Dhahiriyyah dan sebagian ulama’ Mu’tazilah berpendapat bahwa qiyas bukanlah hujjah Syar’iyyah atas hukum, mereka ini disebut sebagai penolak qiyas (nufatul qiyas).
Sya’ban Muhammad Ismail dalam tahqiqnya mengatakan bahwa golongan yang pertama kali menolak dan mengingkari qiyas adalah An Nadzam, kemudian diikuti oleh beberapa kelompok dari Mu;tazilah seperti Ja’far bin Harb, Ja’far bin Habsyah dan datang yang terakhir Dawud al Dhahiriy.6 Alasan penolakan qiyas sebagai dalil menetapkan hukum Syara’ menurut kelompok yang menolaknya adalah:
1. Dalil Al-Qur’an
Firman Allah dalam QS. Al-Hujurat:1
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya.” (QS. Al-Hujurat:1)
Maksudnya orang-orang mukmin tidak boleh menetapkan sesuatu hukum, sebelum ada ketetapan dari Allah dan RasulNya.
Ayat ini menurut mereka melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan As Sunnah. Mempedomani qiyas merupakan sikap beramal dengan sesuatu diluar Al-Qur’an dan As Sunnah dan karenanya dilarang.
Pernyataan diatas dibantah, dengan menggunakan qiyas bukanlah sesuatu yang dilarang Allah SWT dan Rosul-Nya karena menggunakan qiyas sejatinya adalah beramal dengan Al-Qur’an dan As Sunnah, maka bukan mendahului Allah dan Rosul-Nya.7
Selanjutnya dalam surat al Isro’: 36, Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya." (QS. Al-Isro: 36)
Ayat tersebut menurut mereka melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak diketahui secara pasti. Oleh sebab itu, berdasarkan ayat tersebut qiyas dilarang untuk diamalkan.
Pernyataan tersebut dibantah dengan, ayat tersebut bukan merupakan larangan menggunakan qiyas bukanlah perkara yang dhanni (persangkaan), bahkan qiyas merupakan perkara yang qath’i (pasti) ditangan seseorang mujtahid. Artinya diketahui secara yakin bahwa itu merupakan hukum Allah dalam suatu masalah.
2. Hadist
Alasan-alasan mereka dari sunnah Rosul antara lain adalah sebuah hadist hasan yang diriwayatkan Darruquthni yang artinya antara lain adalah sebagai berikut:
“Sesungguhnya Allah menentukan berbagai ketentuan, maka jangan kemudian abaikan, menentukan beberapa batasan jangan kamu langgar. Dia haramkan sesuatu, maka jangan kamu langgar larangan itu. Dia juga mendiamkan hukum sesuatu sebagai rahmat bagi kamu tanpa unsur kelupaan, maka jangan kamu bahas hal itu.”
Hadist tersebut menurut mereka menunjukkan bahwa sesuatu itu ada kalanya wajib, adakalanya haram dan adakalanya didiamkan saja, yang hukumnya berkisar antara dia ma’afkan dan mubah (boleh) apabila diqiyaskan sesuatu yang didiamkan Syara’ kepada wajib, misalnya maka ini berarti telah menetapkan hukum wajib kepada sesuatu yang dima’afkan atau dibolehkan.
Sedangkan pernyataan diatas menurut jumhur ulama’ yang membolehkan qiyas, bahwa menggunakan qiyas bukan merupakan hukum dari mujtahid, tapi itu adalah hukum dari Allah SWT, karena illat hukum pada dasarnya berasal dari sisi Allah. Qiyas sebagai slah satu metode dalam hukum Syar’i mengemukakan beberapa alasan diantaranya QS. Al Hasyr: 2,
”Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.” (QS. Al-Hasyr: 2)
Ayat tersebut menurut jumhur ulama ushul fiqh berbicara tentang hukuman Allah terhadap kaum kafir dari Bani Nadzir disebabkansikap buruk mereka terhadap Rosul. Diakhir ayat ini, Allh memerintahkan agar umat Islam menjadikan kisah ini sebagai i’tibar (pelajaran). Mengambil pelajaran dari suatu peristiwa menurut jumhur ulama’ termasuk qiyas. Oleh sebab itu, penetapan hukum melalui qiyas yang disebut Allah dengan i’tibar adalah boleh, bahkan Al-Qur’an memerintahkannya.8
Ayat lain yang dijadikan alasan qiyas adalah seluruh ayat yang mengandung illat sebagai penyebab munculnya hukum tersebut, seperti
"mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh. (QS. Al Baqarah:222)
Menjauhkan diri maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh.
Alasan jumhur ulama’ dari hadist Rosulullah adalah riwayat dari Mu’adz ibn Jabal yang amat populer, ketika itu Rosulullah mengutusnya ke Yaman untuk menjadi Qadli. Rosulullah melakukan dialog dengan Mu’adz seraya berkata:
“Bagaimana (cara) kamu menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: akan aku tetapkan berdasarkan Al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam Al-Qur’an? Mu’adz menjawab: aku akan tetapkan dengan sunnah Rosulullah. Jika engkau tidak memperolehnya dalam sunnah Rosulullah? Mu’adz menjawab: aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. Lalu Rosulullah menepuk dadanya dan berkata : segala puji milik Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rosulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridloi Allah dan Rosul-Nya.” (HR. Abu Daud dan at Tirmidzi)
Dari hadist diatas dapat dipahami bahwa seorang boleh melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadist yang dapat dijadikan sebagai dasarnya, banyak cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad itu. Salah satu diantaranya adalah dengan menggunakan qiyas.
Dalam hadist tersebut menjadi jumhur ulama’ ushul fiqh, Rosulullah mengakui ijtihad berdasarkan pendapat akal dan qiyas termasuk ijtihad melalui akal. Begitu juga dalam hadist lain Rosulullah menggunakan metode qiyas dalam menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Suatu hari Umar bin khattab mendatangi Rosulullah seraya berkata:
“Pada hari ini saya telah melakukan suatu kesalahan besar, saya mencium istri saya sedangkan saya dalam keadaan puasa. Lalu Rosulullah mengatakan kepada Umar: “Bagaimana pendapatmu jika berkumur- kumur” dalam keadaan puasa, apakah puasamu batal? Umar menjawab: tidak, lalu Rosulullah saw berkata kalau begitu kenapa engkau sampai menyesal?” (HR. Ahmad Hanbal dan Abu Daud dari Umar bin Khattab).
Dalam hadist tersebut Rosulullah menqiyaskan mencium istri dengan berkumur-kumur yang keduanya sama-sama tidak membatalkan puasa.
Referensi :
1 Wahbah Zuhaili, Ushul Fiqh al islami, jilid II, Damsyiq: Dar al Fikr, 2005, hlm.574.
2Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul fiqh, hlm. 68.
3 Ibid, hlm.77.
4Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul fiqh, hlm. 216.
5Muhammad Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam, hlm. 114.
6Ibid, hlm. 580.
7 Wahbah Zuhaili, Ushul Fiqh al islami, jilid II, hlm.582.
8Shaleh Zaidan, Hujjatul Qiyas, Kairo: Dar al Shalwah Hilwan, 1987. Hlm.13.