Apakah ada dasar-dasar atau ciri-ciri seseorang dianggap sudah baligh ?
Syariat Islam tidak wajib bagi orang yang belum baligh, kecuali ia telah mengalami mimpi basah atau tumbuh ciri-ciri kelelakian bagi laki-laki dan keperempuanan bagi wanita, seperti tumbuhnya kumis, jenggot, dan bulu pada daerah kemaluan, membesarnya payudara, keluar mani, dan mengalami haid. Semua itu terjadi bila tidak ada tanda-tanda mimpi basah sampai ia berusia sembilan belas tahun, dan ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan.
Hadits yang kami riwayatkan dari Abdullah bin Rabi' menceritakan kepada kami, Muhammad bin Muawiyah menceritakan kepada kami, Ahmad bin Syu'aib menceritakan kepada kami, Ahmad bin Umar dan Ibnu As-Sarah menceritakan kepada kami dari Ibnu Wahab, Jarir bin Hazm memberitahukan kepadaku dari Sulaiman yaitu Ai A'masy, dari Abu Dzhibyan, dari Abdullah bin Abbas, bahwa Ali bin Abu Thalib berkata kepada umar bin Khaththab: apakah Anda lupa bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,
"Pena diangkat dari tiga orang (tidak dianggap berdosa); orang gila sampai ia sembuh, orang tidur sampai ia terjaga dan anak kecil sampai ia bermimpi (baligh)'"
Kata shabbi di sini bermakna umum, mencakup laki-laki dan perempuan.
Hamad bin Ahmad menceritakan kepada kami, Abbas bin Asbagh menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik bin Ayman menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ruh menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami. Hamad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Abdul Malik bin Umair' dari Athiyyah Al Quradzhi, ia berkata,
"Suatu hari tatkala Rasulullah berada di Quraidzhah, beliau membebankan syariat agama (berjihad membela agama Allah) bagi orang yang telah (kelihatan tumbuh tanda-tanda) baligh, sedangkan aku termasuk orang yang belum (kelihatan tanda-tanda) baligh, maka ketika aku mengajukan diri untuk ikut perang kepada Rasulullah, beliau tidak mengizinkanku'"
Ali berkata: Tidak berarti bahwa orang yang baligh boleh berperang dan membunuh dalam peperangan, khususnya, dan beliau mensyaratkan baligh pada saat jihad dan tidak bagi yang lainnya. Tidak logis apabila Rasulullah SAW membolehkan seseorang memerangi musuh pada saat belum baligh, padahal beliau melarang kita membunuh anak kecil. Tidak logis pula jika kita menjadikan orang (laki-laki) yang sudah baligh sebagai orang yang belum dewasa, namun tiba-tiba pada waktu yang bersamaan menjadikannya sebagai orang yang telah baligh.
Laki-laki dan perempuan yang telah baligh dapat saja pada saat bangun tidur mendapatkan dirinya dalam kadaan junub. Tidak ada seorang pun yang menyangkalnya.
Ijma seluruh umat Islam bahwa seorang anak yang telah genap berusia sembilan belas tahun, telah masuk kategori baligh, dan pemyataan ini didasarkan pada dalil bahwa tatkala Rasulullah datang ke Madinah, beliau bertemu dengan dua orang anak kecil, para pemuda dan orang tua, lalu beliau mewajibkan syariat Islam untuk anak yang baru tumbuh menjadi lelaki baligh, dan beliau tidak membebankan hal tersebut kepada anak kecil yang belum baligh, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mencoba menyembunyikan bahwa dirinya telah baligh, bahkan diantara mereka tidak ada yang menanyakan kepada sesama, "Apakah kau telah bermimpi baligh wahai fulan? Apakah telah tumbuh bulu di kemaluanmu? Apakah kau pemah ejakulasi? Apakah kau sudah mengalami haid?"
Ini adalah perkara yang sudah tidak diragukan lagi, karena itu di sini terdapat batas usia tertentu yang apabila telah dicapai oleh lelaki maupun perempuan, maka ia telah mengalami mimpi baligh (mimpi basah), tumbuh bulu di kemaluan, atau mengalami haid, kecuali apabila ada sesuatu (penyakit) yang menghalangi semua kebiasaan tersebut. Seperti orang yang mengalami penyakit rontok rambut hingga tidak memiliki jenggot, kalau saja ia tidak mengidap penyakit itu maka tentu ia telah memiliki jenggot, tanpa diragukan lagi ini adalah perkara yang sudah lazim dialami semua orang dan berlaku kepada siapa saja yang tinggal di atas permukaan bumi ini. Tidak diragukan lagi bahwa seseorang yang telah mencapai usia 19 tahun dan memasuki usia 20 tahun, berarti ia telah meninggalkan masa kanak-kanak dan beranjak ke masa dewasa.
Hal berlaku pada semua orang di belahan bumi manapun, sekalipun adanya penghalang (penyakit) yang membuatnya tidak dapat ejakulasi, tidak tumbuh bulu di kemaluan, atau belum mengalami haid.
Mengenai masalah haid, Abdullah bin Rabi' menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq bin Sulaim menceritakan kepada kami, Abu Sa'id bin Al A'rabi, menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Jarud Al Qaththan menceritakan kepada kami, Affan bin Muslim menceritakan kepada kami, Hamad bin Za'id menceritakan kepada kami, Qatadah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Sirin, dari Shafiyyah binti Al Harits, dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haid kecuali dengan menggunakan Khimaar (kerudung) - "
Hadits tersebut menjelaskan bahwa perempuan yang telah mengalami haid, wajib menunaikan perintah agama dan shalatnya diterima dengan berbagai syarat yang tidak diberlakukan kepada kaum lelaki.
Asy-Syaf i berkata,
"Barangsiapa telah mencapai usia lima belas tahun, maka ia telah baligh, sehingga ia wajib menjalankan perintah agama."
Ia berdalil bahwa suatu ketika Ibnu Umar mengajukan diri untuk ikut perang Uhud, sedangkan pada saat itu ia berusia empat belas tahun, sehingga Rasulullah SAW tidak mengizinkannya. Lalu pada perang Khandak, Ibnu Umar dan Rafi' mengajukan diri untuk ikut berperang, Rasulullah pun mengizinkan keduanya, dan pada saat itu ia berumur lima belas tahun."
Ali berkata:
Pendapat ini tidak berdasar sama sekali, dengan dua alasan, yaitu:
Pertama; Rasulullah SAW tidak berkata, "Aku mengizinkan kalian berdua," karena keduanya telah berumur lima belas tahun, dan tidak dibenarkan menisbatkan suatu hukum kepada Rasulullah SAW padahal beliau sendiri tidak memfatwakan hukumnya.
Kemungkinan Rasulullah mengizinkan mereka berdua untuk ikut perang Khandak karena pada hari itu telah terjadi pengepungan di Madinah, yang mungkin saja anak kecil dapat dimanfaatkan untuk sekadar menggunakan batu melawan musuh. Alasan beliau tidak mengizinkan Umar untuk ikut perang Uhud adalah karena kaum harus berhadapan dengan musuh untuk saling membunuh, sehingga yang dibolehkan mengikuti perang Uhud hanyalah kalangan orang kuat.
Kedua: Dalam hadits tersebut tidak tertera lafazh bahwa keduanya pada saat itu telah berusia lima belas tahun, dan tidak terdapat dalil dari nash atau lainnya sebagaimana yang dikatakan oleh Syaf'i. Dan, semua orang sepakat, ketika seseorang hanya tersisa sebulan atau dua bulan lagi akan mencapai usia enam belas, dikatakan bahwa ia seorang anak yang berumur lima belas tahun, maka keterkaitan dengan khabar ini tidak dapat dinyatakan valid.
Sumber : Ibnu Hazm (Penerjemah: Ahmad Rijali Kadir), 2007, Al Muhalla, Pustaka Azzam, Jilid 1, Hlm. 183-188