Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bolehkah Mendistribusikan Zakat Tanpa Melalui Badan Amil Zakat ?

Anonymous 5 years ago

Saya berencana ingin menyalurkan zakat saya sendiri, tanpa melalui badan amil zakat, karena saya tahu banyak orang-orang yang membutuhkan di sekitar lingkungan saya. Apakah hal ini diperbolehkan ?

28

Prinsip yang paling utama dalam distribusi zakat adalah kepastian dari penerima manfaatnya, termasuk ke dalam kelompok (ashnaf) yang berhak menerima zakat. Hal tersebut disebutkan Allah SWT dalam firman-Nya:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah: 60)

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat hanya didistribusikan untuk delapan golongan saja, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang berutang), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan Ibnu sabil (orang dalam perjalanan).

Sepanjang yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan yang ditetapkan dalam syariah Islam, pelaksanaan zakat memang selalu lewat perantaraan amil zakat. Begitulah yang selama ini berjalan.Namun apabila tidak ada amil, atau amil tidak berjalan dengan baik, bukan berarti zakat tidak bisa dilaksanakan. Kewajiban mengeluarkan zakat tidak bergantung adanya amil atau tidak, dan mutlak wajib ditunaikan bagi siapa saja yang telah mencapai ketentuan membayar zakat mal.

Apabila seorang muzaki (pemberi zakat) ingin mendistribusikan langsung kepada tetangga yang miskin atau peminta-minta, maka yang harus diperhatikan adalah memastikan bahwa penerima zakat tersebut termasuk dalam golongan mustahik, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Jika sudah dipastikan mereka termasuk dalam delapan golongan tersebut, maka zakatnya sah.

Namun, hal yang perlu diketahui bahwa sistem zakat bukan sekadar urusan kedermawanan saja, namun sifatnya otoritatif (perlu ada kekuatan yang memaksa), seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash Shidiq dan Umar bin Abdul Aziz. Oleh karena itu, keberadaan lembaga zakat apalagi yang memiliki kekuatan hukum formal menjadi penting.

Keberadaan amil zakat dalam hal ini termasuk dalam ijtihad menetapkan siapa saja yang masuk dalam kriteria 8 ashnaf. Dan logiknya, yang namanya amil zakat itu adalah mereka yang ahli dalam berijtihad, khususnya ijtihad untuk menetap- kan orang-orang perorang dari kedelapan ashnaf itu.

Sumber : Siti Sholihah dkk, 2020, Tanya Jawab Agama, Navida Media, hlm. 137-140