Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bolehkah Kita Buang Air Besad dan Kecil Dengan Menghadap Kiblat ?

Anonymous 5 years ago

Apakah diperbolehkan melakukan proses buang air besar dan buang air kecil dengan menghadap kiblat ?

11

Orang yang membuang air besar dan air kecil tidak boleh menghadap dan membelakangi kiblat, baik ketika berada di dalam bangunan maupun di ruang terbuka. Demikian pula saat melakukan istinja.

Abdullah bin Yusuf menceritakan kepada kami, Ahmad bin Fath menceritakan kepada kami, Abdul Wala' bin Isa menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad menceritakan kepada kami, Muslim bin Al Hajjaj menceritakan kepada kami, Yahya bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku berkata kepada Sufyan bin Uyainah: Aku mendengar Az-Zuhi menyebutkan sebuah hadits dari Atha' bin Yazid Al-Laits, dari Abu Ayyub, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda,

"Apabila kalian membuang air maka janganlah menghadap ke arah Kiblat dan rnembelakanginya, baik ketika buang air kecil maupun besar, tetapi arahkanlah wajah kalian ke Timur atau Barat."

Larangan tersebut juga telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan yang lain. Sebelumnya kami telah mengemukakan hadits Salman yang diriwayatkan dari Nabi SAW, beliau bersabda,

"Hendaklah seseorang tidak beristinja dengan menghadap ke Kiblat. " 

Di antara ulama yang tidak setuju dengan hal ini adalah Abu Ayyub Al Anshari -sebagaimana yang kami kemukakan- yaitu di dalam rumah-rumah, yang merupakan nash darinya. Demikian juga Abu Hurairah dan Ibnu Mas'ud dari Suraqah bin Malik, meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, "Janganlah engkau menghadap Kiblat ketika itu," dari ulama salaf -baik kalangan sahabat maupun tabi'in secara keseluruhan- Atha', dan Ibrahim An-Nakha'i. Yang sama dengan pendapat kami dalam hal ini adalah Sufyan Ats-Tsauri, Al Auzdi, dan Abu Tsaur.

Sementara itu Abu Hanifah melarang menghadap Kiblat bagi orang yang membuang air kecil dan air besar. Masing-masing dari mereka tidak membedakan antata ketika berada di tempat terbuka (tanah lapang) dengan di tempat tertutup (di dalam bangunan)

Kami meriwayatkan dari jalur Hammad bin Salamah, dari Ayyub As-sakhtiyani, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata,

"sesungguhnya Rasulullah SAW tidak menyukai kedua arah Kiblat (Timur dan Barat) dihadapkan dengan kemaluan." lni adalah pendapat Mujahid.

Abu Muhammad berkata, "Kami tidak melihat hal tersebut terjadi pada Baitul Maqdis karena larangan terhadap hal tersebut tidak benar."

Urwah bin Az-Zubair dan Daud bin Ali berkata, "Menghadap dan membelakangi Kiblat boleh dilakukan bagi orang yang membuang air kecil dan air besar.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dari jalur Syu'bah, dari Abdurahman bin Al Qasim bin Muhammad, dari Nafi', dari Ibnu Umar. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dari jalur Abu Daud, dari Muhammad bin Yahya bin Faris, dari Sufyan bin Isa, dari Al Hasan bin Dzakwan, dari Marwan Al Ashfar, dari Ibnu Umar, ia berkata,

"Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang menghadap ke kiblat saat buang air kecil dan besar ketika berada di padang pasir (tempat terbuka)." Namun bila ada sesuatu yang dapat digunakan untuk menutupi diri, maka hal itu tidak apa-apa.

Diriwayatkan pula dari Asy-Sya'bi, dan ini adalah pendapat Malik dan Asy-Syaf'i.
Kalangan yang membolehkan hal tersebut secara umum berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar. Di dalam redaksi hadits tersebut disebutkan,

"Aku pemah naik ke atas rumah saudara wanitaku, Hafshah, lalu aku melihat Rasulullah SAW membuang hajat dalam posisi duduk menghadap Kiblat."

Dalam riwayat lain disebutkan juga dengan beberapa redaksi yang berbeda,

"Aku melihat Rasulullah SAW membuang air kecil dengan menghadap Kiblat."

"Pada suatu hari aku melihat Rasulullah SAW berada di bagian tengah rumah sedang membuang hajatnya dengan dihalangi oleh batu bata, lalu aku melihat beliau menghadap Kiblat."

Riwayat yang berasal dari jalur Jabir disebutkan dengan redaksi,

"Rasulullah SAW melarang kami menghadap kiblat jika membuang air kecil, tetapi aku melihat beliau setahun sebelum meninggal dunia menghadap Kiblat saat membuang hajat."

Riwayat yang berasal dari jalur Aisyah disebutkan dengan redaksi,

"Sesungguhnya Rasulullah SAW mengatakan bahwa di sisinya terdapat orang-orang yang tidak senang menghadap Kiblat dengan kemaluan mereka, lalu Rasulullah SAW bersabda, "Mereka telah melakukan hal tersebut? Menghadaplah ke arah depan dan belakang Kiblat".

Ali berkata: Mereka hanya memiliki dalil hukum dari apa yang telah kami kemukakan, dan dalil hukum itu tidak bisa dijadikan sebagai landasan argumentasi. Hadits Ibnu Umar yang mereka gunakan tidak menyebutkan keterangan bahwa hal tersebut terjadi setelah adanya larangan. Apabila hal itu terjadi setelah adanya larangan, maka kami yakin pernyataan di dalam hadits Ibnu Umar itu sesuai dengan kebiasaan yang dilakukan orang-orang sebelum Nabi SAW melarang perbuatan tersebut. Jadi, tidak diragukan lagi bahwa hukum hadits Ibnu Umar tidak berlaku lagi berdasarkan larangan Nabi SAW tersebut, dan hal ini telah dimaklumi.

Bentuk ketidakbenaran yang diharamkan antara lain:

1. Meninggalkan sesuatu yang telah diyakini kebenarannya berdasarkan argumentasi yang masih bersifat asumsi.

2. Mengambil hukum sesuatu yang telah diyakini tidak lagi diberlakukan.

3. Meninggalkan sesuatu yang telah diyakini datang sebagai ketetapan hukum yang baru.

Dalam kesempatan lain kami telah menjelaskan bahwa segala sesuatu yang telah terbukti menjadi ketetapan hukum (menggantikan hukum lama), maka sangat mustahil jika Allah SWT memberlakukan kembali ketetapan hukum yang telah dihapus untuk menggantikan ketetapan hukum yang baru tanpa menjelaskan hal itu, karena dapat membuat agama menjadi masalah yang tidak ada kejelasannya serta tidak sempurna, padahal Allah SWT telah berfirman,

"Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu." (Qs. Al Maa'idah [5]: 3)

dan

"Agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. " (Qs. An-Nahl [16]: 44)

Selain itu, di dalam hadits Ibnu Umar tadi hanya mengandung perintah menghadap Kiblat. Apabila benar bahwa hadits tersebut berlaku sebagai ketetapan hukum yang baru, berarti penghapusan hukum tentang keharaman membelakangi Kiblat tidak ada, dan hukum tentang kebolehan membelakangi Kiblat hanyalah kebohongan yang direkayasa untuk syariat. Hal ini hukumnya haram. Dengan demikian, ketergantungan mereka dengan hadits Umar terbantahkan. Sedangkan hadits Aisyah tidak bisa dijadikan landasan dalil karena berasal dari riwayat Khalid Al Hadzdza', perawi tsiqah yang berasal dari Khalid bin Abu Ash-Shalt, yang divonis majhul (tidak diketahui identitasnya).

Abdurazzaq dalam hal ini telah melakukan kekeliruan. Ia kemudian meriwayatkan hadits dari Khalid Al Hadzdza', dari Katsir bin Ash-Shalt. Hal ini dianggap sangat tidak benar karena Khalid Al Hadzdza' tidak pernah berjumpa dengan Katsir bin Ash-Shalt. Seandainya memang hadits tersebut shahih, tetap tidak bisa dijadikan sebagai dalil hukum bagi mereka, karena redaksi hadits menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum adanya larangan. Selain itu sangat mustahil Rasulullah SAW melarang rnereka menghadap Kiblat hanya karena membuang air kecil dan air besar kemudian beliau mengingkarinya. Hal tersebut pasti tidak pernah diduga oleh seorang muslim dan orang yang berakal sehat. Kalau memang benar hadits tersebut merupakan bentuk pengingkaran Nabi SAW atas perbuatan mereka, maka pemberlakuan ketetapan hukum tersebut dihapus. Seandainya informasi hadits tersebut benar, maka itu pasti perintah untuk menghadap Kiblat saja, bukan perintah bolehnya membelakangi Kiblat. Dengan demikian hadits Aisyah yang mereka gunakan sebagai iandasan dalil secara keseluruhan tidaklah benar.

Adapun riwayat Jabir, berasal dari riwayat Aban bin Shalih, yang diketahui bukan perawi masyhur. Selain itu, tidak ada penjelasan yang menyatakan bahwa menghadap Kiblat terjadi setelah adanya larangan. Seandainya seperti itu, maka Jabir pasti akan mengatakannya dan aku pasti melihat beliau melakukannya.

Demikian pula seandainya hadits tersebut shahih, tentu yang ada hanya perintah penghentian pemberlakuan hukum menghadap Kiblat. Selain itu, tindakan menambah-nambahi sesuatu ke dalam redaksi hadits sangat dilarang dan orang yang melakukannya diberi predikat pembohong. Hal ini bukan berarti bahwa bila Nabi SAW melarang dua hal kemudian salah satunya itu dihapus pemberlakuannya maka yang lain juga ikut terhapus, sebab jika demikian, maka segala hal yang mereka ributkan tidak benar dan pendapat mereka mentah, karena tidak didasarkan pada dalil yang kuat.

Kalangan yang membedakan status hukum buang hajat di padang pasir (tempat terbuka) dengan bangunan (tempat tertutup) dalam masalah ini telah berpendapat tanpa didasari dalil sama sekali, karena berdasarkan keterangan dari hadits tersebut, tidak ada perbedaan status hukum membuang hajat di padang pasir dengan membuang hajat di bangunan. Pendapat yang menyatakan bahwa ada perbedaan antara status hukum membuang hajat di dalam bangunan dengan tanah lapang, hanya didasarkan pada asumsi, sementara asumsi adalah pemyataan yang belum terbukti kebenarannya dan tidak cukup untuk dijadikan sebagai landasan argumentasi' Sebenarnya, tidak ada perbedaan antara kalangan yang menggiring makna larangan ini kepada makna tanah lapang, dengan kalangan yang berpendapat bahwa larangan tersebut hanya berlaku di Madinah atau Makkah, serta kalangan yang mengatakan bahwa hal itu hanya berlaku di musim haji.

Seluruh pendapat tersebut adalah kerancuan pendapat yang tidak berdasar. Ada juga kalangan yang berkata, "Larangan tersebut hanya berlaku di tanah lapang, karena bisa jadi ada orang yang terganggu ketika melaksanakan shalat."

Abu Muhammad berkata, "Pendapat ini tidak benar karena keberadaan orang yang membuang air besar di tanah lapang dari arah manapun, pasti menghadap ke salah satu arah Kiblat. Dengan demikian, pendapat Malik telah keluar dari jalur yang terkait dengan Sunnah Nabi SAW atau dalil hukum, serta bertentangan dengan pendapat seluruh sahabat, kecuali riwayat yang berasal dari Ibnu Umar.

Sumber : Ibnu Hazm (Penerjemah: Ahmad Rijali Kadir), 2007, Al Muhalla, Pustaka Azzam, Jilid 1, Hlm. 364-374