Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bagaimana Praktek dan Keteladanan Nabi dan Sahabat dalam Penegakan Hak Asasi Manusia?

Anonymous 5 years ago

Apakah ada contoh-contoh sejarah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya dalam menegakkan Hak Asasi Manusia ?

25

SAlah satu praktek yang utama dalam menegakkan Hak Asasi Manusia adalah praktek penyebaran agama Islam dilakukan dengan ajakan sukarela, tidak melalui paksaan atau intimidasi. Cara yang halus seperi itu dibarengi dengan perangai lembut dan santun dari Nabi Muhammad sendiri. Ini menjadi alasan mengapa Islam berkembang sangat pesat pada masa itu.

Dalam 23 tahun masa kerasulan Muhammad SAW, hampir seluruh kota Mekah sudah terislamkan, tanpa kekerasan, paksaan, atau intimidasi, seperti yang dilakukan oleh kaum musyrik yang menentang Islam pada masa itu. Bahkan dalam situasi terzalimi oleh intimidasi, diskriminasi, hingga siksaan fisik oleh kaum musyrik, kaum Muslim pada masa itu tidak membalas dengan tindakan serupa. Mereka justru memilih meninggalkan tanah kelahiran mereka termasuk rumah, harta benda, ternak dan kerabat untuk mengalah dengan berpindah dari Mekah ke Madinah yang pada saat itu bernama kota Yatsrib yang dikenal sebagai peristiwa Hijrah.

Dengan kondisi masyarakat yang lebih bersahabat, Islam di Yatsrib berkembang pesat. Hal ini tidak lepas dari kebijaksanaan kepemimpinan Nabi Muhammad dan kesantunan etika bermasyarakat Muhajirin dari Mekah dengan penduduk asli Yatsrib. Sampai pada akhirnya Nabi Muhammad dan umat Islam berhasil membuat pemerintahan di Madinah. Meski dengan keragaman penduduk Madinah yang terdiri dari banyak suku dan agama, pemerintahan Nabi Muhammad didukung oleh semua pihak karena melindungi hak semua golongan.

Piagam Madinah

Keselarasan itu tidak terlepas dari beberapa deklarasi tertulis yang dibuat oleh pemerintahan Nabi Muhammad dengan kesepakatan seluruh penduduk Madinah dari berbagai golongan, mulai dari kaum Muhajirin, Anshor, dan beberapa kabilah Arab dari Yahudi dan kaum musyrik Madinah.

Di antara deklarasi dan perjanjian yang dibuat, deklarasi yang paling berpengaruh adalah Piagam Madinah. Piagam Madinah sendiri terdiri dari 70 pasal, dan ditulis dalam 4 tahapan yang berbeda. Pada penulisan pertama terdapat 28 pasal, yang di dalamnya diatur hubungan antara kaum muslimin sendiri. Pada penulisan kedua terdapat 25 pasal yang mengatur hubungan antara umat Islam dan Yahudi. Dan penulisan yang ketiga dibuat setelah terjadinya perjanjian Hudaibiyah pada tahun ke-2 Hijrah, yang merupakan penekanan atau pengulangan dari pasal pertama dan kedua. Sedangkan pada tahap yang keempat hanya terdapat 7 pasal dan mengatur hubungan antara kabilah yang memeluk Islam.

Piagam ini kemudian disebut sebagai undang-undang pertama di dunia yang mencakup hubungan berbangsa dan bernegara.

Teks Piagam Madinah

Berikut ini adalah teks Piagam Madinah yang ditulis pada tahap pertama yang terdiri dari 18 pasal;

  1. Umat Islam adalah umat yang satu, berdiri sendiri dalam bidang akidah, politik, sosial, dan ekonomi, tidak tergantung pada masyarakat
  2. Warga umat ini terdiri atas beberapa komunitas kabilah yang saling tolong-menolong.
  3. Semua warga sederajat dalam hak dan Hubungan mereka didasarkan pada persamaan dan keadilan.
  4. Untuk kepentingan administratif, umat dibagi menjadi sembilan komunitas; satu komunitas muhajirin, dan delapan komunitas penduduk Madinah lama. Setiap komunitas memiliki sistem kerja sendiri berdasarkan kebiasaan, keadilan, dan persamaan.
  5. Setiap komunitas berkewajiban menegakkan keamanan
  6. Setiap kominitas diikat dalam kesamaan iman. Antara warga satu komunitas dan komunitas lain tidak diperkenankan saling berperang; tidak boleh membunuh dalam rangka membela orang kafir, atau membela orang kafir dalam memusuhi warga jomunitas muslim.
  7. Umat Islam adalah umat Allah yang tidak terpecah
  8. Untuk memperkuat persaudaraan dan hubungan kemanusiaan di antara umat Islam, warga Muslim menjadi pelindung bagi warga Muslim lainnya.
  9. Orang Yahudi yang menyatakan setia terhadap masyarakat Islam harus dilindungi, tidak boleh dianiaya dan diperangi.
  10. Stabilitas umat adalah satu. Satu komunitas berperang, semuanya
  11. Apabila satu komunitas berperang maka komunitas lain wajib membantu.
  12. Semua warga wajib menegakkan akhlak yang mulia.
  13. Apabila ada golongan lain yang bersekutu dengan Islam dalam berperang, maka umat Islam harus bekerjasama bahu-membahu dengan mereka.
  14. Oleh karena orang Quraisy telah mengusir Muhajirin dari Mekah, maka penduduk Madinah, golongan musyrik sekalipun, tidak boleh bersekutu dengan mereka dalam hal-hal yang dapat membahayakan penduduk Muslim
  15. Jika ada seorang Muslim membunuh Muslim lain secara sengaja, maka yang membunuh itu harus di-qisas (dihukum setimpal), kecuali ahli waris korban berkehendak lain. Dalam hal ini seluruh umat Islam harus bersatu.
  16. Orang yang bersalah harus dihukum. Warga lain tidak boleh
  17. Jika terjadi konflik atau perselisihan yang tidak dapat dipecahkan dalam musyawarah, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Nabi Muhammad sebagai rasul dan pemimpim.
  18. Semua kesalahan ditanggung sendiri. Seorang tidak diperkenankan mempertanggungjawabkan kesalahan teman (sekutu)-nya.

Pada hakikatnya Piagam Madinah itu mempunyai empat rumusan utama, yang merupakan inti dari keseluruhan pasal yang ada, yaitu;

  • Persatuan umat Islam dari berbagai kabilah menjadi umat yang satu.
  • Menumbuhkan sikap toleransi dan tolong-menolong antara komunitas masyarakat yang baru.
  • Terjaminnya kemanan dan ketentraman negara, dengan diwajibkannya setiap individu untuk membela negara.
  • Adanya persamaan dan kebebasan bagi semua pemeluk agama dalam kehidupan sehari-hari bersama masyarakat

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa HAM yang terkandung dalam Piagam Madinah adalah;

  1. Persamaan
  2. Kebebasan beragama
  3. Hak ekonomi
  4. Hak hidup

Dalam era kepemimpinan Sahabat Nabi, masalah yang berkaitan dengan HAM lebih sering terjadi dan lebih kompleks, baik yang berasal dari perselisihan pihak luar maupun dari dalam tubuh umat Islam sendiri. Mulai dari masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Muawiyah hingga masa kepemimpinan lain setelahnya, banyak sekali konflik yang bersentuhan langsung dengan HAM.

Namun sebagaimana yang diajarkan oleh Islam, hak-hak dasar umat yang sudah mulai meluas tetap menjadi prioritas utama meski pergolakan dinamika politik sangat kuat. Namun memang seperti sudah kita ketahui bersama, setelah runtuhnya masa kepemimpinan para khilafah, dan seiring dengan mulai munculnya perbedaan-perbedaan dalam menafsirkan dan mengamalkan ajaran agama, umat Islam lebih mudah terpengaruh untuk lebih mendahulukan kebenaran golongan sendiri dibandingkan saling menghargai perbedaan yang ada.

Namun di luar itu, apa yang telah diperjuangkan Rasulullah dan para sahabat dalam memuliakan dan mengangkat derajat manusia setinggi-tingginya tanpa perbedaan apapun, harus sealu kita ingat sebagai salah satu sejarah terpenting dalam penegakan HAM dalam sejarah umat manusia.

Sumber : Ahmad Gaus A. F., Rita Pranawati, Muchtadlirin, Mohamad Nabil Muhammad Hafiz, Rumadi, Sholehudin A. Aziz. (2014) "Tanya Jawab Relasi Islam Dan Hak Asasi Manusia", Center for the Study of Religion and Culture (CSRC), Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. hlm. 11-15