Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bagaimana Konsep Kesetaraan Gender dalam Pandangan Islam?

Anonymous 5 years ago

Islam banyak dituduh sebagai ajaran yang menomorduakan wanita dibandingkan pria. Benarkah demikian ? Bagaimana prinsip-prinsip kesetaraan gender dalam ajaran Islam ?

43

Islam melindungi hak-hak kaum perempuan. Tidak ada pembedaan antara laki-laki dan perempuan. Keduanya sama-sama makhluk Allah yang mempunya hak dan kewajiban dasar yang sama. Dan Islam justru menjadikan keduanya saling membutuhkan karena laki-laki dan perempuan mempunyai peran khususnya masing- masing.

Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Hujarat ayat 13 sebagai berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Yā ayyuhan-nāsu innā khalaqnākum min żakariw wa unṡā wa ja'alnākum syu'ụbaw wa qabā`ila lita'ārafụ, inna akramakum 'indallāhi atqākum, innallāha 'alīmun khabīr

Terjemah Arti: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Sebetulnya terdapat banyak ayat serupa yang menekankan bahwa derajat laki-laki dan perempuan di mata Allah sama. Maka dalam Islam tidak dibenarkan mendiskriminasi perempuan, baik dalam segi ekonomi, sosial, hukum maupun politik. Allah telah menciptakan daya hidup, ciri fisik sebagai manusia, sifat-sifat dasar, kemampuan nalar dan berpikir hingga naluri untuk beragama kepada laki-laki dan perempuan.

Singkatnya, dalam Islam hak-hak dasar perempuan dilindungi. Tidak ada hukum Islam yang merugikan salah satu dari keduanya, dan tidak ada pembedaan dari segi konsepsi maupun kehidupan nyata.

Emansipasi dan Kesetaraan Gender dalam Islam

Islam adalah agama yang ajarannya mencakup semua aspek kehidupan. Agama ini datang dengan tugas-tugas syariat yang sama yang diberikan kepada laki-laki dan perempuan. Begitu pula dengan hak-hak yang diberikan kepada keduanya. Namun secara sosiologis, dalam kehidupan sehari-hari, sistem dan nilai-nilai budaya telah membuat perbedaan berdasarkan kepentingan laki-laki dan perempuan. Hal ini terjadi karena masyarakat hanya melihat aspek-aspek fisik (bahwa, misalnya, perempuan adalah makhluk yang lemah), dan tidak memandang dari segi hakikat penciptaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang sama dan sederajat.

Dalam kehidupan masyarakat Islam tradisional, ada satu kata yang menjadi aksioma untuk mendiskriminasi perempuan dengan seolah-olah dibenarkan oleh ajaran agama, yaitu “kodrat”. Kata inilah yang sering digunakan untuk membatasi perempuan melakukan peran sosialnya. Dikonstruksi sedemikian rupa seolah-olah ia berasal dari hukum syar’i agama. Padahal tidak demikian.

Kata “kodrat” sendiri berasal dari bahasa Arab yang beberapa transformasi katanya bisa berarti kuasa, ketentuan, dan ketetapan. Kata kodrat yang memiliki pengertian ketentuan dan ketetapan dinisbatkan kepada kekuasaan Allah, sedangkan dengan pengertian kuasa atau kemampuan, menunjukkan adanya keterlibatan secara aktif dari si pelaku terhadap apa yang ia perankan dalam masyarakat.

Hal ini menunjukkan bahwa kata kodrat sesungguhnya justru membuat laki-laki ataupun perempuan mempunyai “kekuasaan” yang sama dalam peran sosialnya. Berbeda dengan pandangan umum selama ini di mana “kodrat: lebih bersifat pelarangan- pelarangan dan pembatasan-pembatasan peran perempuan dalam masyarakat.

Pada awal lahirnya Islam, yang pertama menjadi perhatian justru masalah perempuan. Saat itu parempuan hanya dijadikan objek yang dihilangkan hak-hak serta perannya dalam masyarakat. Kehadiran Islam kemudian mengubah sistem yang tak adil itu, dan menyusun kembali tatanan sosial dimana perempuan diberikan peran dalam kehidupan bermasyarakat, dipenuhi hak- haknya dan dilindungi penuh kehormatan dan keselamatannya.

Sumber : Ahmad Gaus A. F., Rita Pranawati, Muchtadlirin, Mohamad Nabil Muhammad Hafiz, Rumadi, Sholehudin A. Aziz. (2014) "Tanya Jawab Relasi Islam Dan Hak Asasi Manusia", Center for the Study of Religion and Culture (CSRC), Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. hlm. 17-19