Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bagaimana Hukumnya Membersihkan Sesuatu Yang Najis?

Anonymous 5 years ago

Ketika terkena najis, apakah hukumnya untuk membersihkan yang terkena najis tersebut ?

32

Membersihkan najis dan semua perintah Allah SWT yang berkenaan dengan membersihkan najis hukumnya wajib.

Permasalahan tersebut jika diuraikan dapat dibagi ke dalam beberapa bagian. Semua bagian tersebut dapat disimpulkan dalam pernyataan bahwa segala sesuatu yang diperintahkan Allah SWT melalui Nabi SAW, baik menjauhi larangan dan terdapat nash yang menyatakan keharaman sesuatu, maupun perintah untuk membersihkan atau membasuh sesuatu, dikategorikan sebagai perkara wajib bagi orang yang menyalahi perintah-Nya, karena menaati Allah SWT dan Rasul SAW hukumnya wajib.

Mengenai hukum shalat dengan adanya najis pada anggota tubuh dan pakaian mereka, apakah sah atau tidak?  Hal ini membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Sedangkan ayat-ayat dan hadits-hadits memerintahkan kita untuk membersihkan diri dari najis, berbeda dengan pendapat mazhab imam Malik yang mengatakan hal tersebut hanyalah sunah. Namun apakah ia termasuk syarat sahnya shalat, sedangkan perbedaan antara fardhu, wajib, dan syarat itu telah jelas.

Tampaknya Ibnu Hazm lebih condong kepada pendapat yang mengatakan bahwa suci dari najis ketika shalat adalah syarat sahnya shalat, yang menjadi pertanyaan kami dimanakah dalil yang mensyaratkannya sebagai syarat sah shalat, sedangkan kami tidak menemukan dalil-dalil tersebut kecuali bersifat perintah dan perintah itu wajib, sedangkan hal itu tidak bisa dikatakan syarat sah kecuali dengan dalil yang menunjukkan bahwa orang yang shalat dengan pakaian dan tubuh yang terkena najis adalah batal. Kami justru menemukan banyak dalil-dalil yang mendukung sahnya shalat orang yang anggota tubuhnya terkena najis.

Sumber : Ibnu Hazm (Penerjemah: Ahmad Rijali Kadir), 2007, Al Muhalla, Pustaka Azzam, Jilid 1, Hlm. 189