Apakah diperbolehkan makan dengan menggunakan tangan kiri ? Bagaimana apabila kita menggunakan sendok dan garpu ? Apakah makan dari garpu (tangan kiri) diperbolehkan ?
Haram makan dengan menggunakan tangan kiri, kecuali apabila seseorang tidak mampu menggunakan tangan kanannya maka dia boleh menggunakan tangan kirinya. Kedua hal ini berdasarkan perintah Nabi SAW kepada Umar bin Abi Salamah agar membaca basmalah dan menggunakan tangan kanannya ketika makan.
Diriwayatkan melalui jalur Al-Laits bin Abu Az-Zubair, dari Jabir, dari Nabi SAW, (beliau bersabda),
"Janganlah engkau makan dengan menggunakan tangan kiri karena setan makan menggunakan tangan kiri."
Konteks hadits ini menunjukkan pelarangan secara umum agar tidak makan dengan menggunakan tangan kiri, baik tangan kiri sendiri ataupun tangan kiri orang lain. Namun apabila seseorang tidak dapat menggunakan tangan kanannya, maka dia boleh menggunakan tangan kirinya berdasarkan firman Allah SWT,
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦ ۖ وَٱعْفُ عَنَّا وَٱغْفِرْ لَنَا وَٱرْحَمْنَآ ۚ أَنتَ مَوْلَىٰنَا فَٱنصُرْنَا عَلَى ٱلْقَوْمِ ٱلْكَٰفِرِينَ
Lā yukallifullāhu nafsan illā wus'ahā, lahā mā kasabat wa 'alaihā maktasabat, rabbanā lā tu`ākhiżnā in nasīnā au akhṭa`nā, rabbanā wa lā taḥmil 'alainā iṣrang kamā ḥamaltahụ 'alallażīna ming qablinā, rabbanā wa lā tuḥammilnā mā lā ṭāqata lanā bih, wa'fu 'annā, wagfir lanā, war-ḥamnā, anta maulānā fanṣurnā 'alal-qaumil-kāfirīn
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir". (Qs. Al Baqarah [2]:286)
Dan sabda Nabi SAW
"Apabila aku memerintahkan seuatu kepada kalian, maka lakukanlah sesuai kemampuan kalian."
Dengan demikian, barangsiapa yang menafsirkan sebagian konteks perintah syariat sebagai sesuatu yang wajib, sementara sebagian lainnya ditafsirkan hanya sebagai sunnah, berarti orang itu telah berbicara atas nama Allah SWT dan Rasul-Nya tentang sesuatu yang tidak diketahuinya.
Padahal Allah SWT telah mengingatkan,
إِذْ تَلَقَّوْنَهُۥ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُم مَّا لَيْسَ لَكُم بِهِۦ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُۥ هَيِّنًا وَهُوَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمٌ
Iż talaqqaunahụ bi`alsinatikum wa taqụlụna bi`afwāhikum mā laisa lakum bihī 'ilmuw wa taḥsabụnahụ hayyinaw wa huwa 'indallāhi 'aẓīm
(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar. (Qs. An Nur [24]:15)
Sumber : Ibnu Hazm (Penerjemah: Ahmad Rijali Kadir), 2007, Al Muhalla, Pustaka Azzam, Jilid 8, Hlm. 429-430