Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Bagaimana Hukumnya Air Liur Atau Jilatan Kucing ?

Anonymous 5 years ago

Bagaimana hukumnya jilatan atau air liur kucing yang mengenai tempat makan dan pakaian kita ?

29

Apabila seekor kucing menjilat bejana, maka tidak perlu membuang isi bejana tersebut, bahkan makanan dan minuman tersebut boleh disantap dan airnya boleh digunakan, serta hanya cukup mencuci bejana tersebut sekali saja.

Apabila air liurnya terkena benda-benda lain, maka cukup dicuci dengan sesuatu yang bisa membersihkannya (seperti kertas dan daun). Adapun baju dan bejana, harus disucikan dengan air.

Ahmad bin Muhammad bin Abdullah Ath-Thalmunki menceritakan kepada kami, Ibnu Al Mufanaj menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ayyub Ash-Shamut menceritakan kepada kami, Ahmad bin Amru AlBazzar menceritakan kepada kami, Amru bin Ali Ash-Shairafi menceritakan kepada kami, Abu Ashim Adh-Dhahhak bin Mukhallid menceritakan kepada kami, Qunah bin Khalid menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda,

"Apabila bejana kamu dijilati anjing maka cucilah bejana tersebut sebanya tujuh kali. Apabila bejana tersebut dijirat oteh kucing maka cukup sekali saja."

Ahmad bin Muhammad bin Al Jasuri menceritakan kepada kami, wahab bin Musarrah menceritakan kepada kami, Ibnu wadhdhah menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu syaibah menceritakan kepada kami, zaidbinAr Habbab menceritakan kepada kami, Malik bin Anas menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah Al Anshari memberitahukan kepadaku dari Humaidah bin Ubaid bin Rafi', dari Kabsyah binti Ka'b bin Malik, ---orang yang berada dalam asuhan Abu Qatadah--- bahwa ia menuangkan air (ke dalam sebuah bejana) untuk wudhunya Abu Qatadah' kemudian datanglah seekor kucing yang minum air bejana tersebut. Qatadah lalu memiringkan bejana tersebut agar kucing tersebut lebih mudah minum. Hal itu membuatku tertegun. Setelah itu Qatadah berkata,

"Apakah kamu merasa aneh wahai keponakanku? Rasulullah bersabda, "sesungguhnya kucing itu tidak najis dan ia termasuk binatang yang selalu berkeliaran di sekitar kamu."

Ali berkata: yang wajib ialah mencuci bejana yang dijilat oleh kucing dan tidak dibuang aimya, karena air tersebut tidak najis. Namun, wajib mencuci pakaian yang terkena jilatannya, karena kucing termasuk binatang buas yang bertaring dan haram dimakan, sedangkan sebagian yang diharamkan itu haram dimakan, namun tidak semua yang dihararnkan itu najis kecuali terdapat dalil yang jelas tentang keharamannya, sama seperti kain sutra dan emas yang haram dipakai oleh lelaki tetapi tidak diharamkan untuk wanita.

Allah SWT berfirman,

"Dan pakaianmu bersihkanlah." (Qs. Al Muddatstsir [74]: 4)

Abu Hanifah berkata, "Apabila seekor kucing menjilat air yang ada di dalam bejana maka air tersebut harus dibuang dan tidak sah berwudhu dengannya, sedangkan bejananya harus dicuci dengan air sekali."

Pandangan ini tentu bertentangan dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Qatadah, Malik dan Asy-Syaf'i berkata,

"Boleh berwudhu dengan air yang dijilati kucing dan bejananya dicuci dengan air."

Pendapat tersebut bertentangan dengan perintah Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Para sahabat dan salaf yang menganjurkan mencuci bejana tersebut adalah Abu Hurairah, Sa'id bin Al Musayyib, Hasan Al Basri, Ath-Thawus, dan Atha'. Hanya saja Ath-Thawus dan Atha' menyamakannya dengan mencuci bekas jilatan anjing. Sedangkan pendapat para ulama yang membolehkan memanfaatkan air bekas jilatan kucing yaitu, Abu Qatadatr, Ibnu Abbas, Abu Hurairatr, Ummu Salamah, Ali, dan Ibnu Umar. Menurut kami yang rajah adalah pendapat Abu Hurairah.

Sumber : Ibnu Hazm (Penerjemah: Ahmad Rijali Kadir), 2007, Al Muhalla, Pustaka Azzam, Jilid 1, Hlm. 226-228