Ketika kita masih punya wudhu dan menyentuh wanita, apakah wudhu kita batal ? Bagaimana kalau perempuan yang menyentuh laki-laki, apa juga batal ?
Wudhu pria yang menyentuh wanita dan wanita yang menyentuh pria dengan anggota tubuh mana saja, menjadi batal apabila hal tersebut dilakukan secara sengaja tanpa dihalangi pakaian atau benda lain yang menghalanginya, baik yang disentuh adalah ibu maupun anak perempuan, atau wanita menyentuh putra dan ayahnya, tanpa memandang umur, baik muda maupun tua, dan dilakukan tanpa disertai syahwat.
Apabila seorang pria menyentuh wanita yang mengenakan pakaian disertai dengan syahwat, maka wudhunya tidak batal.
Pendapat ini dianut oleh Asy-Syafi'i dan para pengikut Azh-Zhahirilyah.
Allah SWT berfirman, "Atau kembali dari tempat buang air atau kau telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)- " (Qs. An-Nisaa' [4]:43)
Abu Muhammad berkata, "Saling menyentuh adalah perbuatan yang dilakukan oleh dua pelaku. Tidak diragukan lagi, kita sama-sama mengetahui bahwa perintah dalam ayat ini mencakup semua orang, baik pria maupun wanita. Semua umat Islam sepakat dalam masalah ini, karena ayat tersebut dari awal hingga akhir mencakup semua orang yang beriman. Jadi, memang benar hukum ini mewajibkan berwudhu apabila pria menyentuh wanita dan wanita menyentuh pria.
Allah SWT juga tidak membedakan satu wanita dengan wanita yang lain dan unsur kenikmatan tertentu dalam hal ini, karena pembedaan seperti itu tidak diperbolehkan. Seperti itulah pendapat yang dianut oleh Ibnu Mas'ud dan ulama lainnya.
Ada beberapa kalangan menyatakan bahwa maksud dari menyentuh dalam ayat tersebut adalah berhubungan intim. Menanggapi hal ini Abu Muhammad berkata, "Penafsiran seperti ini merupakan pengkhususan yang tidak didasarkan pada dalil dan sangat tidak dibenarkan jika Allah SWT menghendaki makna tertentu dari kata "menyentuh" lalu Dia tidak menjelaskannya.
Ali berkata: Kalangan vang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan "menyentuh" di dalam ayat tersebut adalah berhubungan intim, berdalih dengan menyebutkan
"Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah mencium (Aisyah) (setelah berwudhu) dan beliau tidak berwudhu lagi."
Hadits ini tidak shahih, karena perawinya adalah Abu Rauq, orang yang divonis dha'if, dan dari riwayat seorang pria bernama Urwah Al Muzani, orang yang divonis majhul (perawi yang tidak dikenal asal-usulnya).
Diriwayatkan pula dari jalur Al A'masy, dari beberapa orang sahabatnya yang tidak diidentifikasikan, dari Urwah Al Muzani, yang merupakan perawi majhul.
Kemudian seandainya hadits tersebut shahih, maka hadits tersebut dapat dijadikan sebagai dalil bagi mereka, karena makna hadits ini telah di-nasakh dan sesuai dengan yang dialami oleh masyarakat sebelum ayat tersebut turun. Disamping ayat tersebut juga diturunkan dengan syariat baru yang tidak boleh ditinggalkan serta dikhususkan.
Mereka juga menyebutkan dua hadits shahih, yaitu:
Pertama, hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA, ia berkata,
"Suatu malam aku mencari-cari Rasulullah SAW sambil meraba-raba, namun aku tak kunjung menemukannya. Tanganku lalu mengenai bagian dalam telapak kaki beliau saat beliau sedang sujud."
Menanggapi hadits ini Abu Muhammad berkata, "Hadits ini tidak bisa dijadikan dalil bagi mereka, karena berwudhu hanya diwajibkan bagi orang yang sengaja menyentuh dan tidak diwajibkan kepada objek yang disentuh, karena ia tidak melakukan persentuhan itu dengan sengaja. Alasan lainnya adalah, hadits tersebut tidak menyebutkan bahwa ketika itu Nabi SAW sedang melaksanakan shalat, dan seorang muslim terkadang melakukan sujud diluar waktu shalat, sebab bersujud merupakan perbuatan baik. Seandainya memang benar ketika itu Rasulullah SAW sedang shalat -namun keterangan ini tidak benar-, tetap saja di dalam hadits itu tidak disebutkan bahwa wudhu Rasulullah SAW tidak batal dan beliau kembali melakukan shalat tanpa melakukan pembaharuan wudhu.
Jadi, di dalam hadits ini tidak memuat keterangan tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pendapat mereka. Seandainya memang benar ketika itu beliau sedang melaksanakan shalat dan beliau melanjutkan shalat atau melaksanakan shalat yang lain tanpa melakukan pembaharuan wudhu --dan semua hal ini tidak benar-, maka hadits ini sejalan dengan kondisi masyarakat sebelum ayat ini turun. Yakni dihapusnya pemberlakukan hukum yang lama seiring dengan turunnya ayat tersebut.
Sangat tidak dibenarkan apabila sebuah dalil yang sudah diyakini telah di-nasakh masih dijadikan sebagai dalil sedangkan dalil baru yang menghapus hukum lama ditinggalkan. Dengan demikian, hadits yang digunakan oleh mereka untuk mendukung pendapatnya menjadi mentah."
Kedua, hadits diriwayatkan dari Abu Qatadah, ia berkata,
"Rasulullah SAW pernah menggendong Umamah binti Abu Al Ash -ibunya bernama Zunab binti Rasulullah SAW- di atas pundak beliau. Umamah diletakkan apabila beliau sujud dan diangkat kembali ketika beliau berdiri."
Abu Muhammad berkata, "Hadits ini tidak bisa digunakan sebagai dalil bagi mereka, karena tidak ada redaksi yang menjelaskan bahwa kedua tangan dan kaki Aisyah menyentuh kulit Rasulullah SAW. Mungkin saat itu kulit Rasulullah SAW tertutup serban atau sarung tangan atau sarung kaki atau pakaian panjangnya yang menutupi kedua tangan dan kaki beliau. Kondisi seperti inilah yang lebih pantas untuk diasumsikan kepada kaum pria."
Apabila keterangan yang kami kemukakan tidak disebutkan di dalam hadits, maka pihak manapun tidak boleh menambah apa yang tidak dikandung hadits tersebut, sehingga menyebabkan orang tersebut dianggap sebagai pendusta. Dengan demikian, apa yang mereka asumsikan tidak dimuat di dalam hadits, sedangkan argumentasi yang kami kemukakan ada di dalam hadits. Dengan demikian dalil yang mereka gunakan untuk mendukung pendapat mereka mentah dan dalam hal ini kita tidak boleh meninggalkan ayat yang telah diyakini telah menetapkan kewajiban suatu hukum dikarenakan sebuah asumsi yang tidak benar.
Allah SWT berfirman,
"Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran." (Qs. Yuunus [10]:36)
Selain itu, di dalam kedua hadits tersebut tidak disebutkan mana yang lebih awal dan terakhir setelah ayat tersebut turun. Seandainya benar bahwa Rasulullah SAW menyentuh kedua tangan dan kaki Aisyah ketika shalat, maka hal ini sesuai dengan keterangan yang ada sebelum ayat tersebut turun. Bagaimanapun kami meyakini bahwa kandungan hadits ini -seandainya memang benar seperti yang mereka inginkan-, maka hukum tersebut pasti telah dihapus dan hukum yang diyakini telah dihapus tidak boleh digunakan lagi. Dengan demikian mereka hanya berpendapat dengan hadits yang sama sekali tidak memiliki hubungan, dan meninggalkan dalil yang diyakini benar yang berasal dari Al Qur'an dan hadits."
Abu Hanifah berkata, "Mencium dan menyentuh wanita, baik dengan syahwat maupun tidak, tidak membatalkan wudhu. Demikian pula memegang kemaluan istri dengan tangan. Namun jika suami menggauli istrinya langsung tanpa ada penghalang dan kondisi penisnya berdiri tegak (ereksi), maka wudhunya batal."
Malik berkata, "Wudhu wanita yang menyentuh pria atau pria yang menyentuh wanita, tidak menjadi batal apabila dilakukan tanpa syahwat, di bawah maupun di atas pakaian. Apabila persentuhan tersebut disertai dengan rasa nikmat, maka orang yang merasakan kenikmatan tersebut wajib berwudhu, baik persentuhan tersebut terjadi di atas maupun di bawah pakaian, baik ketika ereksi maupun tidak. Mencium sama hukumnya dengan menyentuh."
Inilah pendapat yang dianut oleh Ahmad. Asy-Syafi'i juga berpendapat sama dengan pendapat kami, tetapi dalam salah satu riwayatnya menyebutkan bahwa hanya menyentuh rambut wanita yang tidak membatalkan wudhu."
Abu Muhammad berkata, "Pendapat Abu Hanifah jelas kontradiktif dan tidak mungkin mereka mengandalkan penafsiran kalangan yang mengatakan bahwa maksud persentuhan ayat tersebut hanyalah berhubungan intim, karena Abu Hanifah berpendapat bahwa berwudhu wajib dilakukan apabila persentuhan kulit terjadi secara langsung dan diiringi dengan ereksi.
Pendapatnya dikatakan kontradiktif karena ia membedakan hukum antara mencium yang disertai dengan kondisi penis yang ereksi yang tidak membatalkan wudhu dengan persentuhan kulit secara langsung yang disertai dengan ereksi yang membatalkan wudhu. Pembedaan status hukum seperti ini tidak pernah dinyatakan oleh Al Qur'an, hadits -shahih maupun tidak-, ijma, pendapat sahabat dan qiyas.
Pendapat Abu Hanifah yang kontradiktif lairmya adalah menganggap ciuman dan sentuhan yang disertai dengan syahwat sama dengan ciuman dan menyentuh yang tidak disertai syahwat, tidak membatalkan wudhu. Ia juga berpendapat bahwa ciuman dan sentuhan yang disertai dengan syahwat sebagai tanda rujuk di dalam thalak tidak sama dengan ciuman dan sentuhan yang dilakukan tanpa syahwat. Hal ini tentunya tidak memiliki tuntunan di dalam Al Qur'an, hadits, qiyas, logika, dan pendapat satrabat.
Adapun pendapat Malik yang mempertimbangkan syahwat dan kenikmatan (nafsu), adalah pedapat yang tidak sesuai dengan dalil hukum, baik dari Al Qur'an, hadits -shahih maupun tidak-, pendapat sahabat, maupun qiyas, dan bukan bagian dari sikap kehati-hatian. Demikian pula dengan pembedaan status hukum yang dilakukan oleh Asy-Syafi'i, antara rambut dan lainny yang juga merupakan pendapat yang tidak didukung oleh Al Qur'an, hadits, ijma, pendapat sahabat dan qiyas, bahkan bertentangan dengan semua dalil hukum.
Ketiga pendapat ini adalah pendapat asing yang belum pernah ada ulama sebelumnya yang berpendapat seperti itu.
Apabila ada yang mengatakan bahwa An-Nakha'i dan AsySyabi, berpendapat,
"Apabila seseorang mencium atau menyentuh istri hingga menimbulkan syahwat, maka ia harus berwudhu."
Diriwayatkan pula dari Hammad, dengan redaksi,
"Suami istri manapun yang salah satunya mencium pasangannya, namun pasangan yang dicium itu tidak menginginkan, maka wudhu tidak diwajibkan bagi pasangan yang tidak menginginkan tersebut, kecuali ia merasakan kenikmatan. Sedangkan pasangan yang melakukannya secara sengaja, wajib berwudhu,"
maka kami menjawab,
"Benar ada pendapat Asy-Sya'bi, An-Nakha'i, dan Hammad yang menyebutkan bahwa berwudhu wajib dilakukan karena melakukan ciuman dalam kondisi apa pun bagi orang yang sengaja melakukan. Tetapi apabila memang seperti itu, maka unsur kenikmatan masuk dalam pendapat ini, padahal ini bukan pendapat yang dianut oleh Malik. Anehnya, Malik tidak berpendapat bahwa persentuhan langsung dapat membatalkan wudhu kecuali disertai dengan nafsu. Ia juga tidak berpendapat bahwa wudhu wajib dilakukan ketika syahwat muncul tanpa ada persentuhan. Jadi, apabila kedua hal tersebut terjadi secara terpisah, maka wudhu wajib dilakukan. Kalau memang demikian, dari mana Malik mewajibkan berwudhu ketika keduanya terjadi secara bersamaan?"
Sumber : Ibnu Hazm (Penerjemah: Ahmad Rijali Kadir), 2007, Al Muhalla, Pustaka Azzam, Jilid 1, Hlm. 449-456