Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apakah Wudhu Kita Batal Ketika Bersentuhan Dengan Istri atau Suami Kita?

Anonymous 5 years ago

Bagaimanakah hukumnya seorang suami atau istri dalam keadaan masih mempunyai wudlu kemudian memegang suami atau isterinya?  Apakah wudlunya batal atau tidak? Tolong dijelaskan pula dalilnya. Terima kasih.

34

Diantara hal yang membatalkan wudlu menurut madzhab Imam Syafi‘i adalah bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya tanpa menggunakan satir (penutup/ perantara).

Mengingat isteri atau suami bukan termasuk muhrim (orang yang haram dinikahi), maka menyentuh isteri dapat membatalkan wudlu. (Fathu al-Qarib).