Tidak diwajibkan adzan bagi wanita dan juga iqamat. Jika mereka malakukan adzan dan iqamat, maka itu baik.
Bahwa Rasulullah SAW menyuruh melakukan adzan hanya bagi orang-orang yang diwajibkan oleh Rasulullah SAW untuk mengerjakan shalat dengan berjama'ah, berdasarkan sabda Nabi SAW,
"Maka hendaklah salah seorang di antara kalian melakukan adzan dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian mengimami kalian."
Sedangkan para wanita bukan termasuk yang diperintahkan untuk itu. Jika pendapat itu benar, maka adzan adalah berdzikir kepadaAllah SWT dan iqamat juga demikian. Jika keduanya dikerjakan pada waktunya, maka itu adalah perbuatan yang baik.
Kami meriwayatkan dari Ibnu Juraij, dari 'Atha bahwasanya seorang wanita boleh melakukan iqamat untuk dirinya sendiri.
Thawus berkata, "Aisyah Ummul mukminin pernah melakukan adzan dan iqamat."
Sumber : Ibnu Hazm (Penerjemah: Ahmad Rijali Kadir), 2007, Al Muhalla, Pustaka Azzam, Jilid 3, Hlm. 184-185