Susu yang berasal dari hewan al jalalah hukumnya haram. Hewan al jalalah adalah hewan, seperti unta, sapi, dan kambing, yang mengonsumsi kotoran. Apabila hewan tersebut dijaga agar tidak mengonsumsi kotoran sampai predikat hewan Al jalalah lepas darinya, maka ketika itu susunya halal dan suci.
Abdullah bin Rabi' menceritakan kepada kami, Umar bin Abdul Malik Al Khaulani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakar menceritakan kepada kami, Abu Daud dan Utsman bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Ibnu Al Mutsanna berkata: Abu Amir Al Aqadi menceritakan kepada kami, Hisyam Ad-Dustuwa'i menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari lkrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata,
"Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang mengonsumsi susu hewan al jalalah."
Utsman bin Abu Syaibatr berkata: Abdah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq, dari Ibnu Abu Najih, dari Mujahid, dari Ibnu lJmar, ia berkata,
"Rasulullah SAW melarang mengonsumsi daging dan susu hewan al jalalah."
Sumber : Ibnu Hazm (Penerjemah: Ahmad Rijali Kadir), 2007, Al Muhalla, Pustaka Azzam, Jilid 1, Hlm. 346-347