Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apakah Seorang Anak Boleh Menikahi Mantan Istri Ayahnya?

Anonymous 5 years ago

Saudara saya berencana akan menikahi mantan ibu tirinya, yang sudah diceraikan oleh ayah kandungnya. Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam hukum Islam ?

21

Seorang anak tidak boleh menikahi perempuan yang pernah menjadi istri ayahnya, dan tidak boleh pula menikahi perempuan yang pernah digauli ayahnya, meskipun perempuan ini halal baginya namun perempuan tidak halal untuk digaulinya, atau perempuan yang pernah bercumbu rayu dengan ayahnya, karena meski perempuan ini boleh dimiliki oleh si anak, namun perempuan ini sama sekali tak halal bagi si anak.

Demikian pula, tidak halal bagi seorang ayah untuk menikahi seorang perempuan atau menggaulinya, jika perempuan ini halal untuk digauli atau bercumbu dengan anaknya melalui pernikahan.

Dan terkait dengan semua yang telah kami jelaskan tadi, kedudukan kakek, baik dari pihak ayah maupun ibu, sama saja dengan kedudukan ayah, tanpa ada perbedaan sedikit pun.

Demikian pula dengan cucu dari anak laki-laki maupun cucu dari anak perempuan dan terus ke bawah, kedudukannya sama dengan anak terkait semua yang kami jelaskan tadi, tanpa ada perbedaan sedikit pun.

Abu Muhammad berkata: Adapun perempuan yang dinikahi oleh seorang pria, tidak ada silang pendapat sedikit pun mengenai keharaman perempuan ini bagi ayah dan kakek pria tersebut, juga diharamkan bagi anak dan keturunan pria tersebut, baik keturunan yang berasal dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan pria tersebut. Dan keharaman ini berlaku untuk selama-lamanya.

Sumber : Ibnu Hazm (Penerjemah: Ahmad Rijali Kadir), 2007, Al Muhalla, Pustaka Azzam, Jilid 13, Hlm. 437-438