Orang yang shalat sendirian tidak diharuskan mengumandangkan adzan dan iqamat. Jika dia melakukan adzan dan iqamat maka itu baik, karena tidak terdapat teks yang mewajibkan adzan kecuali atas dua orang atau lebih. Hanya saja kami katakan, jika dia melakukannya maka itu baik, karena itu adalah berdzikir kepadaAllah SWT dan kadang-kadang dia memanggil makhluk yang mendengarnya dari bangsa jin yang beriman untuk menunaikan shalat. Dan itu tidak dibolehkan kecuali pada waktunya.
Sumber : Ibnu Hazm (Penerjemah: Ahmad Rijali Kadir), 2007, Al Muhalla, Pustaka Azzam, Jilid 3, Hlm. 180
Sumber : Ibnu Hazm (Penerjemah: Ahmad Rijali Kadir), 2007, Al Muhalla, Pustaka Azzam, Jilid 3, Hlm.