Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Setiap orang yang menikah wajib membuat walimah (jamuan makan), baik sedikit maupun banyak.

Dalil atas hal itu adalah: Riwayat yang disampaikan kepada kami melalui jalur periwayatan Muslim dari YahSra bin Yahya, Qutaibah dan Abu Rabi Al Ataki, mereka semua meriwayatkan dari Hammad bin Zaid, dan Tsabit Al Bunani, dari Anas bin Malik, Bahwa Rasulullah SAW melihat bekas-bekas kuning pada tubuh Abdurrahman bin Auf. Beliau bertanya, " Bekas-bekas apa ini?' Abdurrahman menjawab, "Ya Rasulullah, aku baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas satu nawat" Mendengar jawaban tersebut, Rasulullah SAW bersabda, " Buatlah walimah, walau pun hanya dengan menyembelih seekor kambing."

Diriwayatkan juga melalui jalur periwayatan Muslim: Abu Bakar bin Syaibah menceritakan kepada kami, Affan bin Muslim menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, Tsabit Al Bunani menceritakan kepada kami dari Anas bin Malik ... lalu perawi menyebutkan kisah pemikahan Rasulullah SAW dengan Shafiyah Ummul Mukminin.

Anas berkata, "Rasulullah membuat walimah pernikahan dengan Shafiyah dengan menghidangkan kurma kering, keju dan minyak samin."

Diriwayatkan melalui jalur periwayatan Al Bukhari: Muhammad bin Yunus menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Manshur bin Shafiyah, dari budak perempuan milik Shafiyah binti Syaibah, ia berkata, "Rasulullah SAW membuat walimah pemikahan dengan salah seorang istrinya dengan menghindangkan dua mud gandum."

Pendapat (wajib membuat walimah) ini merupakan pendapat Abu Sulaiman dan para sahabat kami.

Sumber : Ibnu Hazm (Penerjemah: Ahmad Rijali Kadir), 2007, Al Muhalla, Pustaka Azzam, Jilid 13, Hlm. 137-139