Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apakah Hukuman Rajam Dapat Dianggap Sebagai Melanggar Hak Asasi Manusia?

Anonymous 5 years ago

Dalam konteks Hak Asasi Manusia, hukuman rajam seringkali diperdebatkan bahwa keduanya mencabut hak asasi manusia yang paling dasar, yaitu hak hidup. Benarkah demikian ?

26

Hukuman Rajam masuk kedalam konsep Hudud - tindak pidana yang hukumannya sesuai dengan yang ditetapkan dalam al- Qur’an dan hadis. Hukuman rajam merupakan hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati bagi janda atau duda atau orang yang sudah menikah yang melakukan perzinahan.

Rajam sering disandarkan pada hadis Nabi riwayat Bukhori yang dipahami secara harfiah sebagai bentuk sangsi bagi pelaku zina yang sudah menikah atau pernah menikah. Sayyid Sabiq memiliki pandangan yang berbeda mengenai rajam, menurutnya rajam adalah bentuk hukuman mati tapi bukan dengan dilempari batu. Dalam konteks modern, perlu kiranya bentuk sangsi seperti ini dipahami secara kontekstual, bagaimana kejadian yang terjadi saat turunnya ayat tentang itu dan kemudian diadaptasikan dalam konteks waktu saat ini.  Rajam misalnya adalah kebiasaan Arab Jahiliyah dan Yahudi yang dikontekstualisasikan dalam hukum Islam.

Sumber : Ahmad Gaus A. F., Rita Pranawati, Muchtadlirin, Mohamad Nabil Muhammad Hafiz, Rumadi, Sholehudin A. Aziz. (2014) "Tanya Jawab Relasi Islam Dan Hak Asasi Manusia", Center for the Study of Religion and Culture (CSRC), Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. hlm. 34.