Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apakah Diperbolehkan Mengulang Shalat Apabila Bertemu Dengan Shalat Jamaah ?

Anonymous 5 years ago

Ketika kita sudah shalat, yang dilakukan sendirian, lalu bertemu dengan orang-orang yang sedang shalat berjamaah, apakah diperbolehkan untuk mengulang shalat kembali untuk mengikuti shalat jamaah ?

22

Disunahkan bagi orang yang telah melaksanakan shalat agar mengulang kembali shalatnya dikarenakan menemukan shalat jamaah, dan anjuran ini disunahkan setiap ia menemukan shalat jamaah, baik ia shalat sendirian karena udzur maupun tidak.

Sekelompok orang berkata" Tidak boleh shalat dua kali."

Abu Hanifah berpendapat, "Tidak boleh shalat dua kali selain Zhuhur dan Isya akhir, baik shalatnya jamaah maupun sendirian, karena yang lebih utama adalah mengutamakan waktu shalat, kecuali shalat Jum'at, karena jika shalatnya di rumah sendirian maka itu mencukupi, dan ia tidak wajib pergi ke masjid. Jika ia keluar ke masjid dan imam belum salam setelah shalat Jum'at, maka ketika ia keluar dalam keadaan demikian, shalatrnya yang dikerjakan di rumah tadi menjadi batal, dan shalat yang bersama imam adalah yang menjadi
fardhunya-"

Abu Yusuf dan Muhammad bin Al Hasan berpendapat, "Shalat yang dikerjakannya di rumah tidak menjadi batal karena keluar menuju masjid, tetapi dengan masuknya bersaama imam dalam shalat Jum'at, maka shalatnya yang di rumah menjadi batal."

Malik berpendapat bahwa orang yang shalat fardhunya di rumah, mengulang shalatnya jika ia menemukan shalat jamaah kecuali shalat Maghrib. Ia berkata, "Masalah dua shalat fardhu yang wajib, hanya Allah SWT yang tahu."

Malik pun berkata, "Jika ia shalat berjamaah maka tidak mengulang
pada shalat jamaah lainnya."

Abu Muhammad berkata, "Orang yang melarang mengulang secara umum berhujjah dengan hadits yang kami riwayatkan melalui jalur Abu Daud: Abu Kamil Yazid bin Zurai menceritakan kepada kami, Husain (yakni Al Mu'allim) menceritakan kepada kami dari Amru bin Syu'aib, dari Sulaiman bin Yasar, ia berkata "Aku mendatangi Ibnu Umar di Al Bilath dan mereka sedang shalat, maka aku katakan, "Apakah kamu tidak shalat bersama mereka?" Ia menjawab, aku sudah shalat, dan aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian shalat dalam satu hari dua kali-"

Ali berkata: Ini adalah khabar shahih, maka tidak boleh menyalahinya. Tidak ada hujjah bagi mereka di dalamnya dan kami tidak mengatakan sama sekali. Dia shalat dengan niat shalat yang telah dilakukannya, kemudian menjadikan dalam satu hari dua Zhuhur, dua Ashar, dua Subuh, dua Maghrib, dan dua Isya akhir, padahal ini adalah kufur, sehingga tidak boleh berpendapat dengan ini, akan tetapi ia shalat sunah sebagaimana yang dianjurkan Rasulullah SAW terhadapnya.
Tentang pendapat Abu Hanifah, ia berhujiah bahwa shalat sunah setelah Subuh dan Ashar tidak boleh. Ia juga berhujjah dengan khabar-khabar mengenai masalah tersebut, dan mengutamakannya daripada hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah tersebut. Kami mengutamakan hadis-hadits yang berkaitan dengan masalah tersebut, dan Insya Allah SWT kami akan menyebutkan bukti ke-shahih-an dua perbuatan tersebut setelah pembicaraan kami mengenai masalah ini selesai.

Tentang pendapat Malik, mereka berhujjah ketika melarang shalat berjamaah maghrib (bagi orang yang telah melaksanakan shalat maghrib sendirian) dengan mengatakan: Maghrib adalah witir siang, jika melakukannya lagi untuk yang kedua kalinya maka menggenapkannya, sehingga batal posisinya sebagai witir.

Ali berkata, "Ini salah, karena yang satu sunah dan yang satunya lagi fardhu berdasarkan ijma dari kami serta mereka, dan sunah tidak menggenapkan fardhu berdasarkan ijma kami dan mereka'"

Mereka berkata" "Tidak boleh melakukan shalat sunah dengan tiga rakaat, karena Rasulullah SAW bersabda, "Shalat malam dan siang dua-dua," Ini tidak ada hujjah di dalamnya bagi mereka karena yang wajib ditaati khabarnya adalah bahwa shalat malam dan siang dua-dua, yakni memerintahkan orang yang telah shalat dan menemukan jamaah sedang berlangsung kemudian shalat bersama mereka dan tidak mengkhususkan satu shalat dengan shalat lainnya. Beliau memerintahkan waktu melakukan sunah dalam witir dengan satu atau tiga.

Anehnya mereka berhujjah dengan khabar ini dan melupakan waktu dengan berkata, " Shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya akhir secara berjamaah." Mereka membolehkan shalat sunah empat rakaat tanpa salam setelah rakaat kedua dan itu bukan dua-dua. Inilah yang kontradiksi dari mereka. Yang benar dalam masalah ini adalah, semua perintah Rasulullah SAW memang berarti tidak terpisahkan satu sama lain, tetapi diambil semuanya sebagaimana adanya.

Mereka menyatakan, "waktu shalat Maghrib itu sempit," dan ini salah, karena shalat jamaah yang dikerjakannya tidak diragukan lagi, pasti dilakukan tepat pada waktunya tanpa perbedaan pendapat, sehingga tidak sempit waktunya setelah itu. Dengan demikian, batallah yang mereka dan pengikut Hanafi kacaukan dengan cara men-takhsis Maghrib.

Adapun takhshish pengikut Malik adalah, shalat yang dilakukannya sendirian adalah salah, karena tidak ada takhshish Al Qur'an, Sunnah, ijma, qaul sahabat, qiyas, dan pendapat pribadi yang shahih. Jika shalat itu memang
keutamaan bagi orang yang shalat sendirian, maka pasti lebih utama bagi orang yang shalat berjamaah, dan tidak ada bedanya, karena keutamaan shalat berjamaah tetap ada pada setiap shalat jamaah yang dia temui, dan
tidak ada bedanya.

Mengenai pendapat mereka bahwa seseorang tidak tahu yang mana shalatnya, adalah salah, karena mereka tidak berbedapendapat bahwa jika ia tidak mengikuti shalat berjamaah yang dia temui bukan karena benci kepada Sunnah Rasulullah SAW, maka tidak ada dosa baginya. Itu karena tidak ada perbedaan pendapat menurut mereka bahwa jika ia tidak shalat maka tidak wajib shalat dan ini keharusan. Jadi, tidak diragukan lagi bahwa itu hukumnya sunah jika dia mengerjakannya karena shalat ini sifatnya sunah. Tidak ada perbedaan dalam hal bahwa jika dia mengerjakannya maka dia boleh melakukannya, atau jika dia tidak ingin mengerjakannya maka ia boleh meninggalkannya

Jika seseorang shalat berjamaah sedangkan dia melakukan shalat tersebut sebelumnya, maka pasti meniatkan shalatnya itu fardhu. Juga meniatkan demikian terhadap shalatnya yang dikerjakan di rumahnya sehingga jika ia melakukan demikian berarti ia bermaksiat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya serta menyalahi ijma yakni mengerjakan satu shalat dalam satu hari dua kali, dan bahwa masing-masing dari keduanya adalah kewajiban yang diperintahkan, atau ia tidak meniatkan apa pun dalam keduanya. Pada dasarnya ia tidak shalat dan masing-masing tidak sah, dan ia mencampurbaurkan serta durhaka kepada Allah, atau ia berniat pada shalat yang pertama bahwa shalatnya adalah fardhu, dan yang kedua adalah sunah, atau sebaliknya yang pertama sunah dan yang kedua fardhu, maka hukumnya sebagaimana diniatkannya, dan pada dasarnya tidak boleh selain seperti ini.

Al Auza'i berkata, "shalat yang kedua adalah yang fardhu."

Ali berkata, "Yang benar dalam masalah ini adalah, jika ia orang yang berhalangan sehingga meninggalkan jamaah, maka shalat sendirian atau berjamaah. Tidak diragukan lagi, yang pertama adalah yang wajib, karena merupakan shalat yang diwajibkan dan ia meniatkannya demikian. Rasulullah SAW bersabda, "Perbuatan itu tergantung niatnya, dan setiap orang tergantung niatnya". Jika seseorang tidak berhalangan berjamaah, kemudian ia mengerjakan yang pertama sendirian, maka batal, dan yang kedua adalah yang fardhu, maka dia harus mengerjakannya (akan kami sebutkan dalam kewajiban shalat berjamaah, Jum'at, dan lainnya dalam hal ini).

Mengenai pendapat Abu Hanifah dan para pengikutnya tentang orang yang shalat Jum'at di rumah tanpa halangan, adalah batil, karena:

  • Pertama, Pembagian mereka antara Jum'at dengan lainnya tanpa bukti.
  • Kedua, Orang yang memisahkan antara Jum'at dengan lainnya berarti telah melakukan kesalahan dalam pendapatnya bahwa shalat Jum'at
    cukup dilakukan sendirian di rumah tanpa halangan.
  • Ketiga, Pembatalan shalat tersebut setelah membolehkannya, baik karena keluarnya ke masjid maupun karena masuknya ke masjid bersama imam, merupakan pendapat pribadi yang cacat, serta perkataan --dalam masalah agama- yang tidak didasari oleh ilmu.

Ali berkata: Semua pendapat ini batal, maka kami akan menyebutkan riwayat yang shohih dari Rasulullah SAW dalam hal ini, antara lain:

Pertama. Abdullah bin Yusuf menceritakan kepada kami, Ahmad bin Fath menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab bin Isa menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ali menceritakan kepada kami, Muslim bin Al Hajjaj menceritakan kepada kami, Abu Ar-Ruba'i Az-Talaan dan Abu Kamil Al Jahdarir menceritakan kepadaku, keduanya berkata, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Abu Imran Al Juni, dari Abdullah bin Ash-Shamit, dari Abu Dzarr, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda kepadaku, "Bagaimana menurutmu jika ada para pemimpin yang mengakhirkan shalat dari waktunya, atau mematikan shalat dari waktunya?" Aku menjawab, "Apa yang engkau perintahkan?" Beliau bersabda, "Shalatlah pada waktunya, dan jika engkau menemukannya dalam keadaan berjamaah maka shalatlah, karena bagimu itu sunah."

Kedua. Telah sampai kepada Muslim: Zuhair bin Harb menceritakan kepadaku, Ismail (yakni Ibnu Ibrahim bin Aliyah) menceritakan kepada kami dari AyyubAs-Sakhtiyani, dari Abu Al Aliyah Al Barra, ia berkata "Ibnu Ziyad terlambat shalat, kemudian Abdullah bin Ash-Shamit datang kepadaku, lalu Shunai bin Ziyad menceritakan kepadanya seraya berkata, "Aku bertanya kepada Abu Dzarr sebagaimana kamu bertanya kepadaku, lalu ia menjawab, "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah perihal yang kamu tanyakan ini, lalu beliau menepuk kedua pahaku dan bersabda, "Dirikanlah shalat pada waktunya, dan jika engkau menemui shalat berjamaah maka shalotlah bersama mereka dan jangan katakan, "Aku telah mengerjakan shalat maka aku tidak mengulang shalat lagi."

Ini umum dari Rasulullah SAW untuk setiap shalat, dan bagi siapa saja yang telah mengerjakan shalat, baik jamaah maupun sendirian. Jadi, tidak boleh men-takhsis sedikit pun dari itu dengan dakwa tanpa alasan.

Ketiga. Sekelompok ulama salaf mengambil pendapat ini sebagaimana kami riwayatkan dari Abu Dzar, bahwa ia memberikan fatwa dengan itu, dan sebagaimana kami riwayatkan dari Hammad bin Salmah, dari Humaid, dari Anas bin Malik, bahwa Abu Musa Al Asy'ari dan An Nu'man bin Muqarran duduk berjauhan, kemudian salah seorang dari keduanya datang kepada temannya yang telah melakukan shalat, kemudian dia shalat fajar dengan sahabatnya tersebut.

Keempat. Seperti ini juga sampai kepada Hammad bin Salmah dari Tsabit Al Bannani dan Humaid, keduanya dari Malik, ia berkata: Kami bersama Abu Musa Al Asy'ari, kemudian ia shalat Fajar bersama kami di Al Marbad. Kami kemudian datang ke masjid Jami', dan Al Mughirah bin Syu'bah shalat bersama orang-orang, laki-laki serta perempuan bercampur, dan kami shalat bersama mereka. Demikianlah, aktivitas sahabat dalam shalat Subuh berbeda dengan pendapat Abu Hanifah.

Kelima. Kami meriwayatkan melalui jalur Abdurrazzaq dari Sufyan Ats-Tsauri,
dari Jabir, dari Sa'd bin Ubaid, dari Shillah bin Zufar Al Abasi, ia berkata "Aku keluar dengan Hudzaifah, kemudian ia lewat di sebuah masjid, maka ia shalat Zhuhur bersama mereka, padahal ia telah shalat. Kemudian dia melewati sebuah masjid, lalu ia shalat Ashar bersama mereka padahal ia telah shalat. Kemudian ia melewati sebuah masjid, lalu ia shalat Maghrib bersama mereka dan menggenapkan dengan satu rakaat, padahal ia telah shalat."

Keenam. Diriwayatkan dari Qatadah, ia berkata, "Mengulang shalat Ashar jika datang shalat berjamaah."

Ketujuh. Sa'id bin Al Musayyab berkata, "Shalatlah bersama orang-orang, karena shalatnu bersama mereka melebihi keutamaan shalat sendirian dua puluh sekian shalat."

Kedelapan. Diriwayatkan dari Sufyan, dari Jabir, dari Asy-Sya'bi, ia berkata, "Tidak apa-apa shalat diulang semuanya."

Kesembilan. Diriwayatkan dari Ibnu Juraij, dari Atha, ia berkata, "Jika kamu telah mengerjakan shalat wajib di rumah kemudian kamu mendapati orang-orang shalat berjamaah, maka aku menjadikan shalat yang kukerjakan di rumah sebagai shalat sunah, dan aku menjadikan shalat yan aku kerjakan dengan orang-orang sebagai (shalat) wajib, walaupun aku tidak menemukannya selain satu rakaat."

Kesepuluh. Atha ditanya tentang shalat Maglrib yang dikerjakan oleh seseorang di rumah, kemudian menemukan jamaah? Dia menjawab, "Aku menggenapkan shalat yang telatr kukerjakan di rumah walau satu rakaat kemudian aku salam, lalu berjamaah bersama orang-orang. Aku menjadikan shalat jamaah sebagai (shalat) yang fardhu."

Kesebelas. Kami meriwayatkan dari Waki, dari Amr bin Hassan, dari Wabarah ia berkata, "Aku shalat Maghrib bersama An-Nakha'i dan Abdurrahman bin Al Aswad, kemudian kami menemui orang-orang, sedangkan mereka dalam shalat, maka kami masuk bersama mereka, dan ketika imam salam, Ibrahim berdiri untuk menggenapkannya dengan satu rakaat."

Keduabelas. Abu Muhammad berkata, "Abdurrahman tidak menggenapkan, dan semua itu mubah. Dikarenakan itu sunah maka tidak ada larangan sedikit
pun tentang hal itu."

Ketigabelas. Diriwayatkan dari Hammad bin Salmah, Utsman Al Battir mengabarkan kepada kami dari Abu Adh-Dhuha bahwa Masruq telah melaksanakan shalat Maghrib, kemudian ia melihat sekelompok orang melaksanakan shalat, maka ia shalat berjamaah bersama mereka, lalu menggenapkan shalat Maghrib satu rakaat.

Keempatbelas. Diriwayatkan dari Waki, dari Ar-Rabi' bin Shabih, ia berkata, "Shalat diulang selain Subuh dan Ashar, akan tetapi jika seseorang telah mengumandangkan adzandi masjid, maka berlari menuju masjid lebih buruk daripada shalat itu sendiri."

Kelimabelas. Abu Muhammad berkata, "Jika mereka ingat dengan hadits yang kami riwayatkan melalui jalur Abdurrazzaq dari Ibnu Juraij, dari Nafi, bahwa Ibnu Umar berkata, "Jika kamu telah shalat dengan keluargamu dan mendapati shalat di masjid dengan imam, maka shalatlah dengannya selain shalat Subuh dan Maghrib, karena keduanya tidak boleh dikerjakan dua kali dalam sehari" . Tidak ada hujjah dalam hal ini, karena mereka menentangnya. Abu Hanifah menentang dalam hal menambahkan Ashar bagi shalat yang tidak boleh diulang, Malik menentangnya dalam hal mengulang shalat Subuh, dan barangsiapa menetapkan dirinya menentang kebenaran dan hujjah, maka telah cukup
musuhnya adalah bebannya."

Sumber : Ibnu Hazm (Penerjemah: Ahmad Rijali Kadir), 2007, Al Muhalla, Pustaka Azzam, Jilid 2, Hlm. 413-423