Istri saya bersedkah dengan harta saya, sebagai suami, tanpa memberitahukan kepada saya. Apakah hal tersebut diperbolehkan menurut hukum Islam?
Seorang isti boleh bersedekah dari harta suaminya yang tidak rusak, tetapi dengan sesuatu yang tidak berpangaruh terhadap hartanya, baik suaminya mengizinkan maupn melarangnya, menyukai atau membencinya.
Dalilnya tindakan ini adalah, keterangan yang diriwayatkan kepada kami dari jalur periwayatan Muslim; Muhammad bin Rafi' meriwayatkan kepada kami, Abdurrazzaq meriwayatkan kepada kami, Ma'mar meriwayatkan kepada kami dari Hammam bin Munabbih, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda,
"Seorang istri tidak berpuasa sementara suaminya ada kecuali atas izinnya; dia tidak boleh mengizinkan orang lain di rumahnya sedangkan suaminya ada kecuali atas izinnya. Apa yang dinafkahkan dari hasil usaha suaminya, tanpa perintahnya, maka sebagian pahalanya untuk sang suami."
Diriwayatkan dari jalur periwayatan Ahmad bin Syuaib; Ahmad bin Harb mengabarkan kepadaku, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari Al As'masy, dari Syaqiq, dari Masruq, dari Aisyah Ummul Mukminin, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila seorang isti menafkahkan dari rumah suaminya yang tidak rusak, maka dia mendaptkan pahala dan suami juga dapat pahala yang sama atas jerih payahnya. Bagi istri apa yang dia nafkahkan, dan bagi penjaga mandapat pahala yang sama, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka-"
Abu Muhammad berkata: Redaksi ini merupakan tambahan dari hadits yang kami riwayatkan dari jalur periwayata Manshur; dari Syaqiq dalam hadits ini. Di dalamnya disebutkan, "dari makanan rumahnya."
Abu Muhammad berkata: Sebagian ulama yang lancang menyalahi sunnah. Mereka berkata: Ini dari riwayat Abu Hurairah. Abu Hurairah pernah ditanya, apakah seorang isti boleh bersedekah dari rumah suaminya? Dia menjawab, 'tidak kecuali sesuatu dari bahan makanan pokoknya. Pahalanya dibagi dua antara mereka. Istri tidak halal bersedekah dari rumah suaminya selain dengan izinnya. "
Abu Muhammad berkata: Fatwa ini bersumber dari Abu Hurairah. Ini diriwayatkannya dari jalur periwayatan Abdul Malik bin Abu Sulaiman Al Arzami -dia seorang periwayat yang ditinggalkan riwayatnya- dari Atha', dari Abu Hurairah- Riwayat ini gugur. Riwayat ini tidak kontradiksi dengan riwayat Hammam bin Munabbih, dari Abu Hurairah, kecuali orang bodoh atau fasiklah yaang menampakkan kebatilan, padahal mengetahuinya.
Diriwayatkan dari jalur periwayatan Muslim; Muslim bin Hatim dan Harun bin Abdullah menceritakan kepadaku, mereka menyatakan: Hajjaj bin Muhammad meriwayatkan kepada kami, dia berkata: Ibnu Juraid mengatakan, Ibnu Abu Mulaikah mengabarkan kepadaku, bahwa Abbad bin Abdullah bin Az-Zubair mengabarkan padanya, dari Asyam binu Abu Bakar Ash-shkldiq, bahwa dia berkata, 'wahai Rasulullah, aku tidak punya sesuatu selain apa yang diberikan Az-Zubair kepadaku. Apakah aku berdosa jika aku memberikan apa yang dia berikan padaku?" Beliau menjawab,
"Berbagilah semampumu, dan jangan kikir, sehingga Allah kikir padamu-"
Abu Muhammad berkata: penerimaan hadits Hajjai dari Ibnu Juraij ini valid. Akan tetapi, dia sering mengatakan, lbnu Juraid berkata." Di antara orang yang berpendapat demikian adalah Ummul Mukminin, seperti diriwayatkan dari jalur periwayatan Muhammad bin Abdullah bin Yazid Al Muqri, Sufyan bin Utaibah meriwayatkan kepada kami dari Isma'il bin Abu Khalid, dari Qais bin Abu Hazim, dari istrinya, bahwa dia mendengar Aisyah ummul Mukminin di saat seorang perempuan bertanya padanya, "Apakah aku boleh memberi makan dari rumah suamiku?" Ummul Mukminin menjawab, "Selama hartamu terjaga dengan hartanya. Allah SWT berfirman,
ٱلنَّبِىُّ أَوْلَىٰ بِٱلْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنفُسِهِمْ ۖ وَأَزْوَٰجُهُۥٓ أُمَّهَٰتُهُمْ ۗ وَأُو۟لُوا۟ ٱلْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُهَٰجِرِينَ إِلَّآ أَن تَفْعَلُوٓا۟ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِكُم مَّعْرُوفًا ۚ كَانَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْكِتَٰبِ مَسْطُورًا
An-nabiyyu aulā bil-mu`minīna min anfusihim wa azwājuhū ummahātuhum, wa ulul-ar-ḥāmi ba'ḍuhum aulā biba'ḍin fī kitābillāhi minal-mu`minīna wal-muhājirīna illā an taf'alū ilā auliyā`ikum ma'rụfā, kāna żālika fil-kitābi masṭụrā
Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah). (Qs. Al Ahzaab [33]: 6)
Pada ayat yang lain Allah berfirman,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا
Wa mā kāna limu`miniw wa lā mu`minatin iżā qaḍallāhu wa rasụluhū amran ay yakụna lahumul-khiyaratu min amrihim, wa may ya'ṣillāha wa rasụlahụ fa qad ḍalla ḍalālam mubīnā
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (Qs. Al Ahzaab [33]: 36).
Ketika Nabi SAW memubahkan praktik ini, maka tidak ada alasan bagi suami untuk melarangnya sama sekali.
Sumber : Ibnu Hazm (Penerjemah: Ahmad Rijali Kadir), 2007, Al Muhalla, Pustaka Azzam, Jilid 13, Hlm. 699-703