Ketika kita sedang haid atau junub, bolehkah kita membaca Al Quran ?
Membaca Al Qur'an dan menyentuh mushhaf adalah perbuatan baik yang dianjurkan dan berkonsekuensi pahala bagi pelakunya. Oleh karena itu, kalangan yang melarang perbuatan baik tersebut dilakukan dalam beberapa kondisi, harus mempunyai bukti yang kuat.
Berkaitan dengan masalah membaca Al Qur'an, kalangan yang berseberangan memiliki pendapat yang sama dengan kami dalam hal membaca Al Qur'an tanpa berwudhu, namun tidak sependapat dalam hal membaca Al Qur'an saat dalam kondisi junub dan haid.
Pendapat kelompok pertama menyatakan bahwa orang yang dalam kondisi junub dan haid tidak boleh membaca Al Qur'an. Pendapat ini seperti yang diriwayatkan dari Umar bin Khaththab, Ali bin Abu Thalib, dan yang lain. Ada juga yang meriwayatkan bahwa pendapat ini dianut oleh Al Hasan Al Bashri, Qatadah, An-Nakha'i, dan yang lain.
Pendapat kelompok kedua menyatakan bahwa wanita yang sedang haid boleh membaca Al Qur'an tanpa ada batas. Sedangkan pria yang dalam kondisi junub hanya boleh membaca dua ayat dan lain sebagainya. Pendapat ini dianut oleh Malik. Ada juga yatg mengatakan bahwa pria yang dalam kondisi junub tidak boleh membaca ayat secara sempurna. Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah.
Dalil yang digunakan oleh kalangan yang melarang pria yang berada dalam kondisi junub tidak boleh membaca Al Qur'an adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Salamah dari Ali bin Abu Thalib RA, bahwa Rasulullah SAW tidak pernah tidak menyentuh Al Qur'an kecuali ketika sedang junub.
Hadits yang mereka gunakan sebagai dalil ini tidak bisa dijadikan sebagai landasan, karena tidak ada larangan dalam hadits tersebut membaca Al Qur'an bagi pria yang sedang junub. Perbuatan yang ditunjukkan Nabi SAW dalam hadits tersebut tidak menjadi sebuah keharusan. Nabi SAW juga tidak mengeluarkan pernyataan larangan membaca Al Qur'an hanya karena junub. Bisa saja Nabi SAW tidak menyentuh Al Qur'an pada saat itu bukan karena kondisi junub.
Logikanya, jika Nabi Muhammad SAW hanya berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan, shalat malam tidak lebih dari tiga belas rakaat, tidak makan di atas meja makan, atau dalam keadaan berdiri. Maka apakah diharamkan berpuasa sebulan penuh pada selain bulan Ramadhan? atau makan di atas meja dan dalam keadaan berdiri, dan hal ini tidak dikatakan oleh mereka, padahal hal semacam ini banyak ditemukan dalam permasalahan fikih.
Banyak atsar yang melarang orang yang junub dan tidak dalam keaadaan suci untuk membaca sedikit pun dari ayat-ayat Al Qur'an, akan tetapi tidak ada satu pun dari atsar-atsar ini yang shahih, dan telah kami jelaskan sisi kedha'ifannya. Seandainya atsar-atsar shahih, tentuya akan menjadi hujjah dan landasan bagi mereka yang membolehkan membaca Al Qur'an pada sebagian ayat maupun keseluruhannya, karena larangan ini berlaku umum bagi orang yang junub.
Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa orang yang junub boleh membaca ayat atau sejenisnya, atau membacanya dengan tidak sempurna, atau membolehkan hal itu dilakukan oleh orang yang berada dalam kondisi junub dan tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid adalah pendapat yang tidak benar, karena ia hanya sebatas pernyataan yang tidak didukung oleh dalil dan bukan dari nash Al Qur'an, hadits shahih, ijmak, ucapan sahabat, qiyas maupun dari pendapat yang benar. Sebab tidak ada perbedaan antara satu ayat Al Qur'an dengan yang lainnya dalam hukum membacanya, bahkan tidak ada larangan membaca suatu ayat dari Al Qur'an dan membolehkannya pada ayat tertentu.
Para penganut pendapat tersebut memperparah jurang perbedaan mereka dengan para sahabat, seperti umar bin Khaththab, Ali bin Abu Thalib, dan Salman Ar Farisi RA, yang notabene tidak ada seorang pun yang berbeda pendapat dengan mereka dalam hal ini. Disamping itu, dari keseluruhan ayat Al Qur'an, ada yang terdiri dari satu kata, seperti wa adh-dhuhaa', mudhaammataan, wa al 'ashri, dan wa al fajri. Ada pula ayat yang terdiri dari beberapa kata, seperti ayat yang menjelaskan tentang utang dan lanjutan ayat tersebut, yaitu ayat kursi. Jadi, pendapat mereka yang melarang membaca, "Demi fajar, dan yang genap dan yang ganjil." (Qs. Al Fajr [89]: 1-3) atau melarang membaca, "Kedua surga itu (kelihatan) hijau tua warnanya." (Qs. Ar-Rahmaan [55]: 64) merupakan pendapat yang sangat janggal.
Begitu pula pendapat mereka yang membedakan tenggat waktu antara wanita yang haid dengan pria yang junub, bahwa wanita yang haid lebih lama. Hal ini tentu sangat tidak mungkin, karena jika wanita haid membaca Al Qur'an hukumnya haram, maka sudah tentu ia tidak boleh membacanya selama ia haid dalam jangka waktu yang lama. Selain itu, jika hal tersebut halal bagi wanita haid, maka tidak ada gunanya berdalih dengan masa haid yang panjang.
Muhammad bin Sa'id bin Nubatin menceritakan kepada kami, Abdullah bin Nashrin menceritakan kepada kami dari Qasim bin Ashbagh, dari Muhammad bin wadhdhah, dari Musa bin Mu'awiyah, Ibnu wahab menceritakan kepada kami dari Yunus bin Yazid, dari Rabi'ah, ia berkata: Pria yang berada dalam kondisi junub boleh membaca Al Qur'an.
Selain itu, dengan sanad yang sama sampai pada Musa bin Mu'awiyah, yusuf bin Khalid As-Samti menceritakan kepada kami, Idris menceritakan kepada kami dari Hammad, ia berkata: Suatu ketika aku bertanya kepada Sa'id bin Al Musayyab, "Apakah pria junub boleh membaca Al Qur'an?" Ia menjawab, 'Bagaimana mungkin ia tidak boleh membacanya sementara Al Qur'an ada dalam dirinya?"
Begitu pula dengan sanad serupa yang bersambung hingga Yusuf As-Samti dari Nashar Al Bahili, ia berkat "Ibnu Abbas pernah membaca Al Qur'an ketika ia sedang junub." Muhammad bin Sa'id bin Nubatin memberitahukan kepada kami, Ahmad bin Aunillah menceritakan kepada kami, Qasim bin Ashbagh menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdus-Salam Al Khusyani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Ghandar menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Hammad bin Abu Sulaiman, ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Sa'id bin Jubair tentang lelaki yang sedang junub yang membaca Al Qur'an, kemudian ia menjawab bahwa pria tersebut boleh membacanya. Setelah itu ia menegaskan, "Bukankah di dalam dirinya tersimpan Al Qur'an?" Pendapat inilah yang dianut oleh Daud dan semua kalangan yang termasuk sahabat kami.
Sumber : Ibnu Hazm (Penerjemah: Ahmad Rijali Kadir), 2007, Al Muhalla, Pustaka Azzam, Jilid 1, Hlm. 165-169