Berapakah lama masa nifas, minmal dan maksimal, bagi seorang wanita ?
Tidak ada batasan untuk masa minimal nifas. Adapun untuk masa maksimalnya adalah tujuh hari, tidak lebih.
Abu Muhammad berkata, "Tidak ada seorang pun yang berbeda pendapat bahwa jika darah nifas keluar sekaligus, kemudian terhenti dan tidak keluar lagi, maka ia boleh berpuasa, shalat, dan berhubungan badan dengan suaminya."
Abu Yusuf berkata, "Jika darah itu keluar lagi dalam waktu empat puluh hari, maka itu adalah darah nifas".
Muhammad bin Al Hasan berkata, "Jika darah itu keluar lagi setelah lima belas hari, maka itu bukan darah nifas."
Abu Muhammad berkata: Ini merupakan pembatasan yang tidak diizinkan oleh Allah dan Rasul-Nya, sehingga pembatasan ini merupakan pembatasan yang batil. Tentang masa maksimal nifas, Imam Malik pernah berkata pada suatu kali, "Enam puluh hari." Namun kemudian ia menarik kembali ucapannya dari pendapat tersebut. Enam puluh hari ini merupakan pendapat Asy-Syafi'i. Imam Malik berkata (pada kali yang lain), "Wanita lebih mengetahui hal itu." Abu Hanifah berkata "Masa maksimat nifas adalah empat puluh hari."
Orang-orang yang menetapkan (bahwa masa maksimal nifas adalah)
enam puluh hari, kami tidak mengetahui hujjah mereka.
Orang-orang yang mengatakan (bahwa masa maksimal nifas adalah) empat puluh hari, menyebutkan beberapa riwayat dari Ummu Salamah, dari jalur Mussah Al Azadiyah, namun Mussah Al Azadiyah tidak diketahui keadaannya.
(Merekajuga menyebutkan) riwayat dari Umar, dari jalur Jabir Al Ja'fi, namun Jabir Al Ja'fi orang yang banyak berdusta.
(Mereka juga menyebutkan) riwayat dari A'idzh bin Amr, bahwa istrinya melihat kesucian setelah dua puluh hari (melahirkan). Istrinya kemudian mandi dan masuk ke dalam kamarnya bersamanya ,tapi A'idz menendang istrinya itu dengan kakinya, dan berkata, "Janganlah engkau membuatku mengacuhkan agamaku, sampai empat puluh hari (setelah melahirkan) berlalu."
Namun mereka tidak menggunakan hadits tersebut, dan tidak ada kondisi yang lebih buruk daripada orang yang berargumentasi dengan sesuatu yang tidak dianggapnya sebagai sebuah hujjah. Riwayat ini pun bersumber dari Al Jild bin Ayyub, namun Al Jild bin Ayyub tidak kuat.
(Mereka juga menyebutkan) riwayat dari Al Hasan bin Utsman bin Abu Al Ash seperti riwayat sebelum ini.
(Mereka juga menyebutkan) riwayat dari Jabir, dari Khaitsamah dari Anas bin Malik. (Mereka juga menyebutkan) riwayat dari Waki, dari Abu Awanah, dari Ja'far bin Iyas, dari Yusuf bin Mahik, dari lbnu Abbas, ia berkata, "Wanita yang nifas harus menunggu kira-kira empat puluh hari"
Abu Muhammad berkata, "Tidak ada sesuatu yang dapat dijadikan sebagai argumentasi dari seorangpun, selain dari Rasulullah SAW. (Dalam hal ini), kami akan menyebutkan pendapat yang mereka gunakan untuk menyelisihi Ibnu Abbas, padahal tidak diketahui ada (sebagian sahabat yang lain), yang menyalahi (apa yang diriwayatkan sahabat tersebut).
Contoh yang paling dekat adalah yang telah kami sebutkan pada masalah yang berhubungan dengan hal ini, yaitu masalah batas minimal masa suci. Dalam hal ini mereka telah menyalahi lbnu Abbas, padahal sahabat yang lain sama sekali tidak ada yang menyalahinya. Seharusnya parapenganut madzhab Malik dan Syafi'i -yang telah menyalahi para sahabat, padahal tidak diketahui ada sahabat lain yang menyalahi mereka-mengatakan apa yang diriwayatkan dari orang-orang yang kami sebutkan di sini-"
Ali berkata, ''Ketika tidak ada (ayat) Al Qur'an dan Sunnah(Rasulullah) yang menjelaskan tentang masa maksimal nifas, sementara Allah telah mewajibkan shalat dan puasa kepadanya secara meyakinkan, serta membolehkannya melakukan hubungan badan dengan suaminya maka ia tidak boleh terlarang dari semua itu, kecuali terlarang (dari sesuatu) karena adanya darah haid, sebab darah nifas adalah darah haid"
Hamam menceritakan kepada kami, Ibnu Mufarrij menceritakan kepada kami, Ibnu Al A rabi menceritakan kepada kami' Ad-Dabari menceritakan kepada kami, Abdurrazaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Jabir, dariAdh-Dhahak bin Muzatrim, ia berkata, "Jika seorang wanita melahirkan, maka ia harus menunggu selama tujuh malam atau empat belas malam. Setelah
itu barulah dia boleh mandi dan melaksanakan shalat." Inilah yang dikatakan oleh Jabir.
Asy-Sya'bi berkata, "Dia harus menunggu sampai masa yang paling jauh (maksimal)." Ucapan ini juga dinisbatkan kepada Abdurazaq dari Ma'mar dan Ibnu Juraih, Ma'mar meriwayatkan dari Qatadah, sedangkan Ibnu Juraij meriwayatkan dari Atha. Setelah itu Qatadah dan Atha sepakat bahwa jika seorang perawan melahirkan (seorang anak) maka ia harus menunggu layaknya wanita lain dari kalangannya. Abdurrazaq berkata, "Inilah yang dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri. "
Ali berkata, "Al Auza'i mengutip dari penduduk Damaskus, "Para wanita yang nifas (setelah melahirkan) anak laki-laki harus menunggu selama tiga puluh malam, sedangkan apabila melahirkan anak perempuan harus menunggu selama empat puluh malam."
Ali berkata, "Jika suatu pendapat berseberangan dengan yang diriwayatkan dari sekelompok sahabat -sementara tidak ada yang menyalahi mereka- maka pendapat tersebut telah berseberangan dengan ijma. Dalam masalah ini, Asy-Sya'bi, Atha, Qatadah, Malik, Sufyan Ats-Tsauri, dan Asy Syafi'i, telah menyalahi ijma sebab mereka telah menetapkan batasan yang tidak didudukung oleh Al Qur'an, Sunnah, dan ijma. Adapun kami, hanya mengemukakan pendapat yang telah menjadi ijma, yaitu, darah yang dapat melarang (seorang wanita melakukan) sesuatu yang terlarang karena adanya darah haid, adalah darah haid."
Hammam menceritakan kepada kami, Yahya bin Malik bin A'idz menceritakan kepada kami, Abu Al Hasan Ubaidullah bin Abu Ghassan menceritakan kepada kami, Abu Yahya Zakariya bin Yahya As-Saji menceritakan kepada kami, Abu Sa'id Al Asyaj menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Muhammad Al Muharibi menceritakan kepada kami dari Sallam bin Sulaiman Al Mada'ini, dari Humaid, dari Anas, dari Rasulullah SAW beliau bersabda,
"(Masa) maksimal nifas adalah empat puluh hari"
Abu Muhammad berkata, "Sallam bin Sulaiman adalah orang yang dha'if dan munkar haditsnya."
Abu Hanifah berkata, "Minimal masa nifas adalah dua puluh lima hari."
Abu Yusuf berkata, "Minimal masa nifas adalah sebelas hari."
Abu Muhammad berkata, "Ini merupakan dua batasan yang tidak diizinkan oleh Allah Ta'ala. Aneh sekali jika orang yang menetapkan batasan seperti ini pada pendapatnya, tidak mengingkari dirinya, (akan tetapi) mengingkari orang yang mempunyai pendapat (sesuai) dengan yang diwajibkan Allah dan Rasul-Nya dalam Al Qur'an, serta telah disepakati oleh kaum muslim dengan kesepakatan yang meyakinkan."
Abu Muhammad berkata, "Selanjutnya kami kembali kepada sesuatu yang telah kami sebutkan tadi, yaitu bahwa darah nifas adalah darah haid yang sesungguhnya. Masanya adalah masa haid, dan hukumnya --dalam semua hal-juga hukum haid. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada Aisyah RA, "Apakah engkau nifas," yang maknanya adalah "(Apakah) engkau haid." Dengan demikian, kedua kata itu memiliki pengertian yang sama. Juga berdasarkan sabda Rasulullah sAW tentang darah hitam, beliau memerintahkan untuk menjauhi shalat jika darah ini datang, sedangkan mereka menggunakan qiyas (dalam hal ini), akan tetapi mereka menetapkan hukum yang sama untuk kedua darah tersebut, yaitu haram melakukan hubungan badan, shalat, puasa, dan yang lain. oleh karena itu, seharusnya mereka juga menetapkan bahwa masa keduanya adalah sama. "
Sumber : Ibnu Hazm (Penerjemah: Ahmad Rijali Kadir), 2007, Al Muhalla, Pustaka Azzam, Jilid 2, Hlm. 323-329