Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apa Saja Yang Tidak BoLeh DiLakukan Seorang Wanita Pada Saat Masa Iddah?

Anonymous 5 years ago

Ketika melakukan perceraian, seorang wanita akan mengalami masa Iddah. Apa saja yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh seorang wanita ketika di masa Iddah?

20

Diantara yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang Iddah adalah menerima khitbah, menikah, keluar rumah, dan berhias.

1. Menerima Khitbah

Seorang wanita yang baru saja ditalak suaminya, atau ditinggal mati, maka dia harus menjalani masa iddah, dimana ketika masa iddah itu dia tidak boleh menerima ajakan atau lamaran (khitbah) dari seorang laki-laki.

Kalau pun laki-laki itu punya keinginan untuk menikahinya, maka tidak boleh disampaikan dalam bentuk terang-terangan. Yang dibolehkan hanya bila dilakukan lewat bentuk sindiran. Hal itu telah diatur Allah SWT di dalam ayat berikut ini :

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَٰبُ أَجَلَهُۥ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Wa lā junāḥa 'alaikum fīmā 'arraḍtum bihī min khiṭbatin-nisā`i au aknantum fī anfusikum, 'alimallāhu annakum satażkurụnahunna wa lākil lā tuwā'idụhunna sirran illā an taqụlụ qaulam ma'rụfā, wa lā ta'zimụ 'uqdatan-nikāḥi ḥattā yablugal-kitābu ajalah, wa'lamū annallāha ya'lamu mā fī anfusikum faḥżarụh, wa'lamū annallāha gafụrun ḥalīm

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS. Al-Baqarah: 235)

2. Menikah

Kalau sekedar menerima lamaran saja diharamkan, maka tentu saja bila menikah lebih diharamkan lagi. Sehingga kalau seorang wanita yang dicerai suaminya atau ditinggal mati mau menikah lagi, dia harus menunggu sampai masa iddahnya selesai terelbih dahulu.

Pernikahan seorang wanita yang dilakukan ketika masa iddah belum selesai adalah pernikahan yang haram, dan hukumnya tidak sah dalam syariat Islam.

3. Keluar Rumah

Dalilnya adalah apa yang telah Allah SWT tetapkan di dalam Al-Quran Al-Karim :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

Yā ayyuhan-nabiyyu iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa ṭalliqụhunna li'iddatihinna wa aḥṣul-'iddah, wattaqullāha rabbakum, lā tukhrijụhunna mim buyụtihinna wa lā yakhrujna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa tilka ḥudụdullāh, wa may yata'adda ḥudụdallāhi fa qad ẓalama nafsah, lā tadrī la'allallāha yuḥdiṡu ba'da żālika amrā

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru. (QS. Ath-Thalaq: 1)

Namun para ulama, di antaranya mazhab Al-Maliki- yah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, serta Ats-Tsuari, Al- Auza’i, Allaits dan yang lainya, mengatakan bahwa bagi wanita yang ditalak bain, yaitu talak yang tidak memungkinkan lagi untuk dirujuk atau kembali, seperti ditalak untuk yang ketiga kalinya, maka mereka diperbolehkan untuk keluar rumah, setidak-tidaknya pada siang hari.

Alasannya karena wanita yang telah ditalak seperti itu sudah tidak berhak lagi mendapatkan nafkah dari mantan suaminya. Dan dalam keadaan itu, dia wajib mencari nafkah sendiri dengan kedua tangannya

4. Berhias

Seorang wanita yang sedang dalam masa iddah dilarang untuk berhias atau bercantik-cantik. Dalam istilah fiqih disebut dengan al-ihdad ( اإلحداد ) atau al-ihtidad (اإلحتداد). Dan diantara kategori berhias itu antara lain adalah :

  • Menggunakan alat perhiasan seperti emas, perak atau sutera
  • Menggunakan parfum atau wewangian
  • Menggunakan celak mata, kecuali ada sebagian ulama yang membolehkannya memakai untuk malam hari karena
  • Memakai pewarna kuku seperti pacar kuku (hinna`) dan bentuk-bentuk pewarna

Sumber : Siti Sholihah dkk, 2020, Tanya Jawab Agama, Navida Media, hlm. 98-103

  • Memakai pakaian yang berparfum atau dicelup den- gan warna-warna seperti merah dan

Sebagaimana disebutkan di dalam firman Allah SWT

pada surat Ath-Talak ayat pertama.

Apabila isteri yang ditalak itu melakukan perbuatan keji secara terang- terangan memperlihatkan sesuatu yang tidak baik bagi keluarga suaminya, maka dibolehkan bagi suami untuk mengusirnya dari rumah tersebut, demikian menu rut Ibnu Abbas.